Jumat, 15/11/2024 - 08:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

KIP Aceh: Calon Legislatif Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

image_pdfimage_print

“Caleg terpilih yang belum dilantik kemudian mendaftar dalam pencalonan Pilkada tahun 2024 diwajibkan mundur.” kata Mirza.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terkait dengan persyaratan pendaftaran Pilkada bagi caleg terpilih Pemilu tahun 2024 tetapi belum dilantik kata Mirza, dibunyikan pada Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.” ujar Mirza, membunyikan norma PKPU yang dimaksud.

Berita Lainnya:
Ahmad Luthfi Kirim Sinyal Jadikan Jokowi Juru kampanye
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain itu dijelaskan Mirza, kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA, yakni harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA pada saat pendaftaran Pasangan Calon.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saat pendaftaran, menyerahkan surat pemberitahuan dari partai, sebagaimana yang dibunyikan di Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2024.” kata Mirza.

Berita Lainnya:
Warga Banda Aceh Terjangkit DBD, DPRK Minta Dinkes Segera Cegah Penyebaran
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dokumen tersebut paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, persoalan calon terpilih diwajibkan mundur, sempat menjadi polemik, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang meminta KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.


Reaksi & Komentar

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ البقرة [42] Listen
And do not mix the truth with falsehood or conceal the truth while you know [it]. Al-Baqarah ( The Cow ) [42] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi