Jumat, 15/11/2024 - 11:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

KIP Aceh: Calon Legislatif Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

“Caleg terpilih yang belum dilantik kemudian mendaftar dalam pencalonan Pilkada tahun 2024 diwajibkan mundur.” kata Mirza.

Terkait dengan persyaratan pendaftaran Pilkada bagi caleg terpilih Pemilu tahun 2024 tetapi belum dilantik kata Mirza, dibunyikan pada Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.” ujar Mirza, membunyikan norma PKPU yang dimaksud.

Selain itu dijelaskan Mirza, kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA, yakni harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA pada saat pendaftaran Pasangan Calon.

“Saat pendaftaran, menyerahkan surat pemberitahuan dari partai, sebagaimana yang dibunyikan di Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2024.” kata Mirza.

“Dokumen tersebut paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.” tambahnya.

Sebelumnya, persoalan calon terpilih diwajibkan mundur, sempat menjadi polemik, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang meminta KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.


Reaksi & Komentar

وَإِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ البقرة [23] Listen
And if you are in doubt about what We have sent down upon Our Servant [Muhammad], then produce a surah the like thereof and call upon your witnesses other than Allah, if you should be truthful. Al-Baqarah ( The Cow ) [23] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi