Sabtu, 16/11/2024 - 04:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Klaim Pemilu 2024 Bakal Dicurangi, SBY dan AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama putranya yang juga ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Bareskrim  Polri buntut tudingan pemilu 2024 bakal dicurangi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pernyataan pemilu curang itu disampaikan SBY ketika berpidato dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat pada tengah pekan kemarin di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta  beberapa hari lalu. Di Kesempatan itu pula putranya AHY juga mengkritik Jokowi dengan mengklaim pembangun infrastktur sekarang ini 80 persennya sudah dimulai  sejak era SBY, Jokowi disebut hanya jadi tukang gunting pita. 

Berita Lainnya:
Momen Hary Tanoe Hadiri Election Night Donald Trump di AS
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Adapun laporan buat ayah dan anak ini dilayangkan  Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.  Dia menilai  omongan SBY dan AHY tendensius yang berpotensi mengancam  demokrasi dan stabilitas nasional.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kita laporkan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pada video pernyataan SBY dan AHY serta video Jiwa Demokrat,” kata Hari di Bareskrim Polri, Kamis (22/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Hari menuturkan,  SBY dan AHY menyampaikan pendapat yang berpotensi membuat onar, itu  melanggar  Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat

Berita Lainnya:
PDIP Duga Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024 dari Poltracking Pesanan usai Disanksi Persepi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Keduanya juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” ujarnya.

Karena itu, Hari berharap laporan yang dilayangkan pihaknya itu segera diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak dalam menangani kasus yang kami laporkan,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَالْفُرْقَانَ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ البقرة [53] Listen
And [recall] when We gave Moses the Scripture and criterion that perhaps you would be guided. Al-Baqarah ( The Cow ) [53] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi