BANDA ACEH –Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama putranya yang juga ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut tudingan pemilu 2024 bakal dicurangi.
Pernyataan pemilu curang itu disampaikan SBY ketika berpidato dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat pada tengah pekan kemarin di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta beberapa hari lalu. Di Kesempatan itu pula putranya AHY juga mengkritik Jokowi dengan mengklaim pembangun infrastktur sekarang ini 80 persennya sudah dimulai sejak era SBY, Jokowi disebut hanya jadi tukang gunting pita.
Adapun laporan buat ayah dan anak ini dilayangkan Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto. Dia menilai omongan SBY dan AHY tendensius yang berpotensi mengancam demokrasi dan stabilitas nasional.
“Kita laporkan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pada video pernyataan SBY dan AHY serta video Jiwa Demokrat,” kata Hari di Bareskrim Polri, Kamis (22/9/2022).
Hari menuturkan, SBY dan AHY menyampaikan pendapat yang berpotensi membuat onar, itu melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat
Keduanya juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti.
“Ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” ujarnya.
Karena itu, Hari berharap laporan yang dilayangkan pihaknya itu segera diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak dalam menangani kasus yang kami laporkan,” ujarnya.