Ia menyebut, bahwa data Komnas HAM di Aceh berdasarkan data DOM 1989-1998, Pos Statis, operasi Jaring merah di empat kabupaten (sebelum pemekaran): Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah.
Kemudian laporan Phase 1, Phase 2, Phase 3, Phase 4, Pos Sattis Rumoh Merah, Aceh Tengah, Nisam, Billie Arun. Lalu, 6 laporan Amnesti Internasional, ada politisi yang dibawa ke serangkaian pos tersebut.
“Pasca Keppres dibentuk dua Inpres. Memulihkan hak korban secara adil dan bijaksana, mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi,” ujar Hendra.
Dia mengatakan, pasca TIM PP HAM selesai maka dilanjutkan dengan Tim Pelaksana dan Tim Pemantau. Namun tidak ada instruksi untuk pendataan ulang korban lainnya.
“Jokowi dalam kick off mengatakan akan kembali melakukan pendataan Rumoh geudong cuma 46 yang didata, Simpang KKA 28, dan Jambo Keupok 26,” ucapnya.
Hendra menuturkan, pasca kick off data para korban tersebut harus dirumuskan bagaimana proses pendataan yang sebaiknya dilakukan.
Menurutnya, PPHAM mandatnya hanya memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat secara adil yang bijaksana dan mencegah pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.
“Bagaimana cara agar korban yang tidak terdata menjadi terdata, kita saat ini banyak menghilangkan situs pelanggaran HAM,” ujar dia.
Sementara itu, Tim Asistensi PPHAM, Evi Narti Zain, mengungkapkan bahwa pembentukan PPHAM dilandasi pada mandeknya upaya yang ada sebelumnya, dan juga terinspirasi dengan kerja KKR Aceh yang telah melakukan pendataan.
Dia menjelaskan, periode kasus 1989-1998, tiga kasus yang diakui dan tiga bulan pekerjaan. Bulan pertama konsolidasi tim PPHAM. Bulan kedua tim asistensi bersama PPHAM 12 orang, membantu tugas PPHAM.
“Tugasnya salah satunya melakukan sosialisasi dan verifikasi. Verifikasi di Aceh satu bulan penuh. Tiga bulan tidak akan mungkin mengakomodir keseluruhan korban,” ucap Evi.
Dia mengungkapkan, bahwa hingga kini tidak ada data pasti korban Pos Sattis, angka pasti hanya yang sudah di BAP Komnas HAM untuk sampling.
“Tidak pergi ke Rumoh Merah, Rancong, dan Lhoksukon yang dilakukan hanya sampling di penyiksaan di Pos Sattis dan Rumoh Geudong,” jelas dia.
Evi menuturkan, bahwa Tim PPHAM, menjalankan rekomendasi Tim PPHAM. Menko Polhukam Mahfud MD meminta Sesmenko Polhukam untuk mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan pendataan.
“Kenapa Presiden memilih Rumoh Geudong, karena ini lokasi paling ikonik. Sebelum tim ini dibubarkan, dibuat rekomendasi untuk membuat ruang memorabilia, tidak hanya di Aceh, tapi juga di tempat lain,” pungkas Evi.[]