Senin, 18/11/2024 - 17:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

BANDA ACEH – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas fenomena kotak kosong di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 pada Selasa, 10 September 2024. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat tersebut.“Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Ahad, 8 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Dia menyebutkan opsi pertama adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini. “(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan opsi ketiga adalah, selama lima tahun ke depan, daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.

Sebelumnya, KPU menyatakan akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada 2024 pada 10 September 2024.

“Untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang,” kata Komisioner KPU August Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 6 September 2024.

Dia mengatakan KPU telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

KPU, kata dia, membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 di daerah dengan peserta calon tunggal.

“Secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoretis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” ujarnya.

KPU mencatat terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Adapun Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI juga menyatakan siap menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 10 September 2024 untuk membahas 41 daerah dengan calon tunggal atau kotak kosong di Pilkada 2024.

“RDP-nya akan dilangsungkan Selasa, dan kami sudah terima undangannya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dihubungi dari Jakarta pada Jumat, 6 September.

Lolly mengatakan dalam rapat tersebut, KPU akan mengonsultasikan ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong menang kepada Komisi II DPR RI. “Tentu Bawaslu sebagai pelaksana Undang-Undang akan mengikuti prosesnya, termasuk melaksanakan hasilnya,” kata Lolly.

Pilkada Ulang Dinilai Opsi Terbaik Jika Kotak Kosong Menang

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebutkan pilkada ulang sesegera mungkin menjadi opsi terbaik jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024. Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan mustahil menunggu pilkada untuk lima tahun ke depan apabila kotak kosong menang di Pilkada 2024.

“Jadi memang harus dilakukan opsi dipersiapkan pelaksanaan pilkada berikutnya, dan yang paling cepat dilaksanakan pada 2025,” kata Guspardi saat dihubungi Tempo pada Ahad, 8 September 2024. 

Guspardi mengatakan pemerintahan daerah tidak akan aspiratif dan stagnan apabila kepala daerah dijabat oleh penjabat selama lima tahun. Dia menuturkan perpanjangan penjabat kepala daerah hanya untuk persiapan pilkada berikutnya. Dia mengatakan perpanjangan pj kepala daerah sampai lima tahun melanggar asas demokrasi.


Reaksi & Komentar

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي وَلِأُتِمَّ نِعْمَتِي عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ البقرة [150] Listen
And from wherever you go out [for prayer], turn your face toward al-Masjid al-Haram. And wherever you [believers] may be, turn your faces toward it in order that the people will not have any argument against you, except for those of them who commit wrong; so fear them not but fear Me. And [it is] so I may complete My favor upon you and that you may be guided. Al-Baqarah ( The Cow ) [150] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi