Selasa, 19/11/2024 - 04:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi III DPR RI Gelar Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Mulai Hari Ini New

BANDA ACEH – Komisi III DPR RI memulai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan (capim) dan 10 calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (18/11/2024).Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers pada Jumat (15/11/2024) di Gedung DPR RI, Senayan, mengonfirmasi jadwal tersebut. 

“Kami telah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR yang dipimpin oleh Mbak Puan, bersama Pak Dasco, Pak Adies, dan Pak Cucun,” ungkapnya.

Uji kelayakan selama empat hari ini diawali dengan pengundian nomor urut capim dan cadewas KPK. 

“Senin pagi dimulai dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah, kemudian siangnya langsung uji kelayakan terhadap 10 capim terlebih dahulu, disusul oleh 10 cadewas,” lanjutnya.

Berikut daftar capim KPK yang akan diuji:

  1. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK 2019–2023)
  2. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman 2016–2020)
  3. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalimantan Tengah)
  4. Fitroh Rohcahyanto (Mantan Direktur Penuntutan KPK)
  5. Ibnu Basuki Widodo (Hakim Pengadilan Tinggi Manado)
  6. Ida Budhiati (Mantan Anggota DKPP)
  7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK 2019–2024)
  8. Michael Rolandi Cesnanta Brata (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta)
  9. Poengky Indarti (Mantan Komisioner Kompolnas)
  10. Setyo Budiyanto (Irjen Kementerian Pertanian)

 Daftar calon dewan pengawas KPK yang akan diuji:

  1. Benny Jozua Mamoto (Mantan Ketua Harian Kompolnas)
  2. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
  3. Elly Fariani (Mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
  4. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
  5. Hamdi Hassyarbaini (Presiden Komisaris Superbank)
  6. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
  7. Iskandar Mz (Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)
  8. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
  9. Sumpeno (Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
  10. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)

Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi