Komisi V DPR & Sekda Aceh Sidak RSUDZA, Sebut Pelayanan dan Penanganan Pasien Harus Dibenahi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Banda Aceh- Komisi V DPR Aceh menemukan ketidakberesan manajemen di Rumah Sakit Zainal Abidin saat dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.

Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani mengatakan, sidak lanjutan tersebut adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk memastikan pelayanan rumah sakit bagi masyarakat terpenuhi dan mendapatkan pelayanan yang serius.

ADVERTISEMENTS

“Tingkat kehadiran dokter di poliklinik tidak sesuai jadwal masuk, dari 5 yang bertugas tapi hanya satu 1 yang hadir,” kata Falevi usai melakukan inspeksi, Kamis (8/6/2023).

ADVERTISEMENTS

Falevi menuturkan, ketidakhadiran para dokter dalam bertugas membuktikan bahwa manajemen RSUD Zainal Abidin perlu dibenahi.

ADVERTISEMENTS

Dia menambahkan, permasalahan dalam manajemen menjadi kendala bagi masayarakat rujukan dari 23 Kabupaten/Kota yang seharusnya mendapatkan pelayanan subspesialis.

ADVERTISEMENTS

“Kita inginnya manajemen RS betul-betul mengelola rumah sakit bukan mengelola proyek,” tutur Falevi.

ADVERTISEMENTS

Ia juga mengatakan, kehadiran Sekda Aceh yang ikut bersama dalam sidak adalah untuk menyaksikan langsung penyebab keluhan masyarakat Aceh terhadap pelayanan dan penanganan pasien yang berobat di rumah sakit tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Kita harapkan dengan hadirnya pak Sekda, permasalahan ini segera dievaluasi dan diperbaiki baik dari segi manajemen maupun pelayanan betul-betul terespon,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin (ZA), Isra Firmansyah mengapresiasi kehadiran DPR Aceh dan Sekda Aceh yang hadir dan melihat langsung kekurangan di RS Zainal Abidin.

“Masukan-masukan ini menjadi bahan pelajaran bagi kita untuk menindak lanjuti agar pelayanan bagi masyarakat terpenuhi,” kata Isra.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit akan membenahi permasalahan yang telah disebutkan oleh pemerintah Aceh tersebut.

Exit mobile version