Jumat, 15/11/2024 - 20:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisioner Bawaslu Medan Kena OTT: Ditangkap saat Peras Caleg DPRD, Uang Rp 25 Juta Disita

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan bernama Azlansyah Hasibuan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) di sebuah hotel.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dikutip dari Tribun Medan, polisi juga menangkap dua orang lainnya bernama Fachmy Wahyudi Harap dan Indra Gunawan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mereka merupakan warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua, Kota Medan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan tiga pelaku tersebut ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap caleg DPRD Medan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan,” kata Hadi, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hadi menjelaskan, caleg DPRD itu mengaku dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Alhasil, korban pun melapor ke kepolisian dan dilakukan OTT saat transaksi tengah berlangsung.

“Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.”

Berita Lainnya:
Prabowo Instruksikan Para Menteri Kurangi Seremonial hingga Dinas ke Luar Negeri

Dalam OTT tersebut, diamankan pula uang sebesar Rp 25 juta.

Namun, polisi belum mengetahui secara pasti total uang yang berhasil diraup oleh Azlansyah selama aksi yang dilakukannya.

Kini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan di Polda Sumut.

“Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya,” tutup Hadi.

Bawaslu Medan Sudah Tahu

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold sudah mengetahui kabar ditangkapnya Azlansyah.

Dia mengaku mengetahui kabar penangkapan tersebut dari pemberitaan di media.

“Iya benar, kabarnya kita tau tadi siang (kemarin), jadi karena ada acara ini kami baru tau informasi itu. Tapi nanti jika ada informasi selanjutnya baru kita dapat bicara lagi.

“Iya (yang diamankan) Azlansyah Hasibuan. Kabarnya seperti itu, karena kita dapat informasinya dari media. Tapi hari ini dia memang tidak ikut kegiatan bersama Bawaslu se-Sumut,” kata David kata David saat ditemui dalam acara Bawaslu Sumut di Medan, Rabu (15/11/2023), dilansir Tribun Medan.

Berita Lainnya:
Jubir Anies Desak Penegakan Hukum Objektif dalam Kasus Tom Lembong

David menyebutkan belum menerima informasi lebih jauh soal Azlansyah.

David pun berharap agar kasus yang menjerat Azlansyah di luar dari kewenangannya sebagai anggota Bawaslu Medan.

“Saya harap di luar dari dia Bawaslu Medan, namun kalau pun terkait jabatannya kita tidak ada kesepakatan apa pun. Saya sendiri tidak ada mendapati kesepakatan seperti itu, ” lanjut David.

Terkait kasus tersebut, David pun merasa prihatin, namun begitu, Bawaslu Medan masih menunggu kabar lebih lanjut.

“Ya kita kasihan juga tapi kita juga kurang tau masalahnya apa. Kalau dia diperiksa di Polda Sumut, menurut kabar yang kita terima seperti itu,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi