Jumat, 15/11/2024 - 16:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM: Kasus Brigadir J dan KM 50 Bukan Pelanggaran HAM Berat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyamakan kasus tewasnya Brigadir J dengan kasus tewasnya laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kedua kasus itu bukan merupakan pelanggaran HAM berat lantaran tidak ditemukan unsur state crime di dalamnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara. Artinya institusi negara merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu,” ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jumat (26/8).

Berita Lainnya:
Ribuan Buruh Demo Hari ini di Monas, Minta Upah Naik
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Meskipun bukan pelanggaran HAM berat, Taufan tetap menilai kasus pembunuhan Brigadir J dan Km 50 sangat serius.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kami sebut itu sebagai unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kata Taufan, hanya pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc.

Berita Lainnya:
Pimpinan DPR RI Soal Permintaan Anggaran Menteri HAM Rp 20 T: Harus Dilihat juga Kekuatan APBN
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Contohnya adalah kasus Paniai, Papua, dan kasus Aceh daerah operasi militer. Itu, kan, satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara,” imbuhnya.

Selain itu, kata Taufan, operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi seperti penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain.

“Itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat,” ujar Taufan.(*)


Reaksi & Komentar

فَتَلَقَّىٰ آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ البقرة [37] Listen
Then Adam received from his Lord [some] words, and He accepted his repentance. Indeed, it is He who is the Accepting of repentance, the Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [37] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi