Jumat, 15/11/2024 - 03:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Anggota Kepolisian Daerah Kupang Inspektur Dua Rudy Soik telah mengajukan banding atas pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang jatuhkan padanya oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Ia meminta sidang banding nanti digelar terbuka untuk publik agar transparan.Permintaan ini diajukan karena dia merasa mendapat perlakuan diskriminasi oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, mengatakan sidang banding dilaksankan hanya memeriksa berkas dan memori banding saja, tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pemohon banding.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Sidang KKEP banding dilaksanakan dengan mekanisme meneliti berkas perkara pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.” ucap Yusuf melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Yusuf menuturkan aturan ini mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. Meski begitu, Yusuf memastikan akan mengkaji dan memantau bagian mana yang bisa dibuka dan tidak. “Pantau dan koordinasikan lebih lanjut, pada bagian mana kira-kira nantinya akan dapat dibuka atau tidak. Tentu semuanya tetap berdasarkan pada Perpol no 7 tahun 2022 tersebut,” tuturnya menjawab kemungkinan kepolisian mengabulkan permintaan Rudy Soik.

Berita Lainnya:
Pilkada Sumut Memanas, Mobil Bobby Naution Diserang Usai Debat, Suryo Prabowo: Ini Medan Bung
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sementara itu, menurut pengamat hukum pidana, Albert Aries, pelaksanaan sidang KKEP di tingkat Banding secara terbuka tidak diatur secara tegas. Sebab, Pasal 40 dan Pasal 47 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tersebut hanya mengatur kemungkinan pelaksanaan sidang secara terbuka atau tertutup di pemeriksaan tingkat pertama.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Itu pun didasarkan pada keputusan dari ketua sidang KKEP, mengingat penegakan kode etik suatu profesi umumnya bersifat internal,” ujar Albert kepada Tempo, Kamis, 24 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selaras dengan Yusuf, Albert juga menyampaikan bahwa sidang banding KKEP hanya dilaksanakan dengan memeriksa berkas dan memori banding saja. Namun, kata Albert, mengingat kasus etik Rudy Soik ini menjadi perhatian dari masyarakat, anggota DPR, dan media, maka Komisi Banding KKEP diharapkan dapat mempertimbangkan kemungkinan menggelar sidang secara terbuka.

Berita Lainnya:
Sesalkan Sikap KPK di Kasus Sahbirin Noor, DPR: Katanya Berani Jujur Hebat?
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tujuannya agar pemeriksaan dan putusan banding etik RS tersebut menjadi lebih objektif, legitimate, transparan, dan berkeadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, permintaan ini diajukan karena Rudy Soik merasa mendapat diskriminasi oleh Polda NTT. Rudy Soik adalah anggota Polres Kupang yang mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dia menyelidiki kasus itu setelah terjadi kelangkaan BBM yang seharusya disalurkan untuk para nelayan di Kupang, NTT

Dia sempat menyegel lokasi yang diduga menjadi penampungan BBM ilegal tersebut. Namun, Rudy justru dilaporkan oleh pemilik tempat itu ke Bidang Propam Polda NTT.

Akibat laporan itu, Rudy harus menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang kemudian menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  Sanksi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Tak terima dengan putusan itu, Rudy pun mengajukan banding.


Reaksi & Komentar

وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَن سَفِهَ نَفْسَهُ ۚ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا ۖ وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ البقرة [130] Listen
And who would be averse to the religion of Abraham except one who makes a fool of himself. And We had chosen him in this world, and indeed he, in the Hereafter, will be among the righteous. Al-Baqarah ( The Cow ) [130] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi