Kemudian dalam perjalanannya bahkan, kata Sulaiman Datu. Ternyata Plt Dirut PT PEMA Zubir Sahim ketagihan menjabat selama 4 tahun berturut-turut dan sudah menyalahi aturan Qanun 16 Tahun 2017 BAB XVII tentang Ketentuan Peralihan khususnya pada pasal 40 ayat 1. Berikut bunyi pasal itu:
Pasal 40
- Direksi PDPA dapat menjadi Direksi PTPA untuk pertama kalinya paling lama 1 (satu) tahun.
Maka, kata Sulaiman Datu. Jabatan 3 tahun lainnya yang masih dijabat oleh Zubir Sahim di PT PEMA saat itu adalah cacat hukum dan ilegal.
“Ditambah lagi, ketika menunjuk Ali Mulyagusdin sebagai Direktur Utama PT PEMA yang sarat intrik dan perselingkuhan dan menabrak norma-norma hukum, tentulah juga cacat hukum dan ilegal. Belum lagi seperti yang sudah saya uraikan di pemberitaan HARIANACEH.co.id sebelumnya yang tayang pada Selasa (14/2/2023) tentang legal standing Zubir Sahim, Ali Mulyagusdi dan direksi lainnya, jelas sekali! semuanya terungkap perlahan-lahan adanya dugaan penyelewangan wewenang yang dilakukan Zubir Sahim dan Ali Mulyagusdin. Bahkan, sampai ke Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sama pengelolaan Migas Wilayah Kerja Blok B juga cacat hukum, silahkan saja dibaca ulang lagi berita-berita sebelumnya,” tutur Sulaiman Datu.
Kemudian, Sulaiman Datu bertanya kepada HARIANACEH.co.id. Kenapa pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi North Sumatera B di Aceh itu cacat hukum dan ilegal? sudah tentu hal itu bisa dilihat dari surat perjanjian kontrak kerja sama Nomor: 020/PER/EEA-PEMA/IX/2020 antara PT EMP Energi Aceh dengan PT Pembangunan Aceh yang ditandatangani Plt Direktur Utama PT PEMA Zubir Sahim pada hari Rabu, 23 September di Tahun 2020.
“Pasal 40 ayat 1 (satu) menyebutkan Zubir Sahim seharusnya hanya menjabat sebagai Plt Direktur Utama PT PEMA untuk pertama kalinya hanya satu tahun saja. Kemudian, seharusnya setelah satu tahun, dewan direksi yang ada saat itu termasuk Zubir Sahim seharusnya harus melalui proses fit and proper test lagi. Namun tidak mereka lakukan, dan hal itu juga sebenarnya tidak layak dan tidak mungkin dilakukan oleh Zubir Sahim, menimbang pada usianya yang sudah melebih ketentuan yang jelas-jelas telah diatur serta ditetapkan di dalam Qanun 16 tahun 2017 tentang batas usia direksi, tapi namanya juga manusia, kalau sudah ketagihan ya mau gimana lagi ya kan?” urai Sulaiman Datu sambil tertawa kepada Jurnalis HARIANACEH.co.id.
Dengan berbagai persoalan dugaan penyelewengan wewenang yang terjadi dan melekat pada Zubir Sahim saat ini, kata Sulaiman Datu. Maka, Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sama antara anak Perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) yaitu PT EMP Energi Aceh yang berkedudukan di Bakrie Tower lantai 32 Rasuna Epicentrum juga cacat hukum dan ilegal.
“Jadi, seluruh turunan peristiwa pekerjaan proyek yang terjadi setelah satu tahun Zubir Sahim menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PT PEMA, baik itu penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sama dan lainnya, maka seluruh hal yang terjadi selanjutnya dinyatakan cacat hukum dan ilegal dengan mengacu kepada Qanun 16 tahun 2017 dan ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum pula. Dan jangan lupa juga soal cacat hukumnya pelaksanaan tender Sulfur Granule,” tegas Sulaiman Datu.
Untuk itu, Sulaiman Datu mengakhiri pembicaraannya dengan HARIANACEH.co.id sambil berharap kepada Pj Gubernur Aceh, Inspektorat Provinsi Aceh, BPK RI Provinsi Aceh dan atau KPK Pusat untuk segera melakukan pemeriksaan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penyelewengan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi North Sumatera B dan yang lainnya yang terjadi di PT PEMA.