Sabtu, 16/11/2024 - 02:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Korban Guru Agama C*bul di Jateng Ada 35 Orang, 10 di Antaranya Dip*rkosa

BANDA ACEH – Sedikitnya ada 35 siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan. Pelaku tiada lain merupakan guru agama berinisial AM (33) di sekolah tersebut. 

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 10 siswi diperkosa oleh pelaku. 

“Sekitar 35 korban dan kemungkinan lebih dari itu karena banyak korban yang tidak mau laporan. Ada 10 korban yang juga disetubuhi,” ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Polda Jateng, Rabu (7/9).

Ia menjelaskan, korban guru bejat ini berasal dari kelas 7, 8, 9. Modusnya, pelaku melakukan tes kedewasaan dan tes kejujuran bagi siswi yang ingin mengikuti kegiatan OSIS.

“Modusnya pemilihan anggota OSIS. Saat dilakukan seleksi pengurus OSIS, pelaku sebagai pembina akan melakukan tes kedewasaan dan kejujuran lalu dicabuli,” jelas dia

Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2020. Beberapa korban bahkan dicabuli dan disetubuhi berulang kali. Tragisnya, aksi bejat itu dilakukan di lingkungan sekolah.

“Ruangan OSIS, di kelas dan gudang musala sekolah. Itu lokasi-lokasi pencabulan,” ungkap dia.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Sebab, sebelum mengajar di sekolah tersebut. Pelaku diketahui pernah mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Kendal.

“Tersangka mulai tahun 2020 bekerja di sekolah ini. Sebelumnya pelaku bekerja di SD atau SMP di luar wilayah Batang. Tapi dari hasil penyelidikan kita belum dapat TKP lain, sampai saat ini baru 1 TKP di Batang. Tapi akan tetap kita dalami,” tegas Djuhandani.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti menambahkan, tidak ada siswa yang hamil akibat perbuatan bejat pelaku.

“Dari yang kita periksa dari 10 orang tidak ada yang hamil,” kata Hastry.

Atas kejahatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Guru cabul itu terancam sedikitnya 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru agama SMP di Gringsing Batang Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran mencabuli siswinya.

Kasus ini pertama kali mencuat melalui media sosial. Seorang warganet menggugah foto wajah terduga guru cabul tersebut lengkap dengan keterangannya.

“Guru agama di Gringsing adalah pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap 36 siswi, banyak yang lagi belum berani speak up tandai orangnya, jangan sampai masuk ke sekolah kalian!,” tulis warganet di akun media sosialnya.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi