Korban Salah Tangkap Polisi Divonis 9 Bulan Penjara, KontraS Sebut Hakim Ikut jadi Aktor Ketidakadilan Fikry dkk

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Muhammad Fikry dan tiga rekannya yang diduga menjadi menjadi korban salah tangkap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (25/4/2022) kemarin. Majelis Hakim memvonis mereka sembilan bulan penjara.

Merespons putusan itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang sedari awal mengawal kasus ini, meyebut Fikry dan tiga rekannya mengalami ketidak adilan berkali-kali.

ADVERTISEMENTS

“Atas putusan ini, kami menilai para terdakwa dan keluarganya mengalami ketidakadilan berkali-kali dan Majelis Hakim masuk dalam urutan aktor yang melakukan ketidakadilan tersebut,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy kepada Suara.com, Selasa (26/4/2022).

ADVERTISEMENTS

Dia menegaskan putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Terlebih Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyebut penangkapan terhadap Fikry dan tiga rekannya telah melanggar HAM karena ditemukan adanya dugaan penyiksaan.

ADVERTISEMENTS

“Sulit dibayangkan para terdakwa yang merupakan korban penyiksaan dan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum, diputus bersalah oleh Majelis Hakim. Bagi kami, putusan ini mencederai rasa keadilan.”

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan temuan Komnas HAM setidaknya terdapat sejumlah hak dasar  mereka sebagai manusia yang dilanggar, di antaranya  hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam. Selain itu juga melanggar hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesehatan.

ADVERTISEMENTS

Dugaan Salah Tangkap

ADVERTISEMENTS

Diketahui, Fikry dan ketiga terdakwa lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.

Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara.

Dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang, keempatnya disebut terlibat aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.

Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.

Roji (34), perwakilan keluarga dari terdakwa menyebut terjadi tindakan kekerasan kepada dilakukan pada saat penangkapan berlangsung dengan tujuan pemaksaan pengakuan.

“Penganiayaan banyak mas, kalo pengakuan MF ke saya kan dia ditonjokin, diinjek-injekin, ditodong pake pistol, diseret-seret, digedik (ditimpuk) kakinya pake batu dipaksa untuk mengaku,” ujar Roji Kamis (3/3/2022) lalu.

Menurut pengakuan terdakwa MF kepada Roji saat kejadian berlangsung, MF hanya menawarkan bantuan kepada diduga korban begalnya dan bukan membegalnya.

“Keterangan yang mengaku korban pembegalan itu, dia tahu MF ini setelah 20 menit pembegalan bertemu dan bertanya kepada si mengaku korban dengan ucapan “Abang pulang kemana bang? nanti saya anterin,”. kalo logika sederhana, masa ada begal begitu, begal syariah kali ah itumah,” ucapnya.

MF yang juga berprofesi sebagai guru ngaji di musala dekat rumahnya juga bersahabat dekat dengan beberapa terdakwa lain sejak kecil.

“Mereka juga emang udah temen deket mas dari kecil di CBL mas. Kalo MF sih juga sekarang gaweannya bantu juga jaga warung, kalo sore dia rutinitas nya ngajar ngaji mas anak-anak SD di musholla keluarga kek semacam pendopo gitulah,” tambah Roji.

Pihak keluarga berharap kasus ini segera tuntas dan berharap majelis hakim bisa mendengar dan mempertimbangkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

Exit mobile version