Korban Tabrak Lari Tewas, Polantas Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Pelaku

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Tim Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap terduga pelaku tabrak lari yang menyebabkan korban Abdul Hadi (57 thn) warga Desa Matang Cibrek Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara tewas. FOTO/HAI/Azhari

LHOKSEUMAWE – Tim Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap terduga pelaku tabrak lari yang menyebabkan korban Abdul Hadi (57 thn) warga Desa Matang Cibrek Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara tewas.

F (35) terduga pelaku tabrak lari adalah pengemudi mobil penumpang Toyota Hiace dan berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dan dihadang Polantas, Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 Wib hingga 04.00 Wib dini hari.

ADVERTISEMENTS

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari mengatakan penangkapan terduga pelaku F setelah melalui serangkaian penyelidikan.

ADVERTISEMENTS

Untuk mengungkap terduga pelaku kasus tabrak lari itu, polisi melakukan analisa olah TKP dan mencari keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca lampu depan yang di tutupin stiker warna ungu.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, sebut Vifa, kami membentuk tim untuk melakukan pengukapan kasus tabrak lari tersebut.

ADVERTISEMENTS

kemudian, lanjut kasat, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kejadian tersebut melibatkan satu unit mobil mini bus Toyota Hiace dengan nomor polisi BK-7122 yang mengalami kerusakan pada bagian kiri depan yang di kemudikan oleh terduga pelaku.

ADVERTISEMENTS

Kemudian, ungkap Vifa, tim mendapatkan informasi mobil tersebut berangkat dari Kota Banda Aceh menuju Kuala Simpang.

ADVERTISEMENTS

Tim kami, kata Vifa, langsung bergerak menuju wilayah Biruen untuk menunggu dan membuntuti dan melakukan pengejaran mobil hingga akhirnya berhasil ditangkap dan dihadang di Jalan Medan-Banda Aceh depan Pos Lantas Cunda Kota Lhokseumawe.

“Setelah berhasil ditangkap dan introgasi, terduga pelaku membenarkan dan mengakui telah melakukan tabrak lari, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti satu unit mobil mini bus Toyota Hiace BK-7122-RE beserta surat – surat di amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Vifa.

Sebelumnya, rabu (25/5/2022) sekitar pukul 07.00 Wib, terjadi laka lantas yang mengakibatkan korban Abudl Hadi (57 thn) tewas, saat itu mobil pick up korban mati mesin dan sedang mondorong sendiri mobilnya dan dari arah yang sama korban ditabrak mobil Hiace di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Mancang Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara.

Exit mobile version