Jumat, 15/11/2024 - 04:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Amankan Barang Bukti Dokumen Hingga Alat Elektronik Usai Geledah di Jakarta dan Tangsel Terkait TPPU Eks Gubernur Malut

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai alat bukti usai melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta dan Tangerang Selatan, pada 25-26 Juli 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Penggeledahan itu berkaitan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Pada 25-26 Juli 2024 penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta, berlokasi di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, serta dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tess Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/7).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

Barang bukti yang diamankan itu berupa dokumen hingga alat elektronik. Tessa menyampaikan, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Berita Lainnya:
Pemimpin Komunitas Hokeng Tewas Terkena Hempasan Batu Api Gunung Lewotobi

 

“Penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik, print out. Menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang/WIUP di Malut yang dilakukan oleh AGK dan MS,” ucap Tessa.

 

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik ini menyatakan, pihaknya akan menganalisa barang bukti yang diamankan itu. Serta akan mendalaminya melalui pemeriksaan saksi-saksi.

 

“Penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga menjerat mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif sebagai tersangka pemberi suap.

Berita Lainnya:
Iwan Bomba Dipilih Prabowo jadi Utusan Presiden

 

 

Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.

 

Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya. 

 

Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Reaksi & Komentar

وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّءُوا مِنَّا ۗ كَذَٰلِكَ يُرِيهِمُ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ ۖ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ البقرة [167] Listen
Those who followed will say, "If only we had another turn [at worldly life] so we could disassociate ourselves from them as they have disassociated themselves from us." Thus will Allah show them their deeds as regrets upon them. And they are never to emerge from the Fire. Al-Baqarah ( The Cow ) [167] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi