Jumat, 15/11/2024 - 08:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Benarkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penerimaan Suap

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias  Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

“Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” tegas Alex.

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengak telah menyelesaikan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiareij. KPK pun telah menaikan langkah hukum ketingkat penyidikan dari kasus tersebut.

Berita Lainnya:
Afsel Tegaskan Bukti Tunjukkan Israel Pakai Kelaparan sebagai Senjata untuk Genosida di Gaza

“Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,” ucap Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11).

 

 

Ali masih enggan mengungkap status Eddy Hiariej apakah sudah menyandang tersangka dalam kasus tersebut. Ia menyebut, KPK masih akan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Eddy Hiariej.

 

 

“Kebijakan di KPK semua perkara pelakukan sama, artinya kami akan publikasikan, dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka, ketika proses penyelidikan itu cukup artinya bahwa kami masih membutuhkan proses-proses dan kami membutuhkan syrat-syarat formilnya untuk proses administrasinya, termasuk alat bukti yang kami peroleh ketika proses penyelidikan,” tegas Ali.

Berita Lainnya:
Miris! Oknum Polisi Ikut Pesta Narkoba di Tempat Karaoke

 

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dugaan kasus tersebut.

 

“Sudah selesai dalam proses penyelidikannya, tetapi sekali lagi sama dengan perkara-perkara lainnya, kami akan umumkan nama-nama tersangkanya ketika proses penyidikan itu cukup,” ujar Ali.

 

Dalam proses penyelidikan, KPK sudah memerikaa Wamenkumham Eddy Hiariej, pada Jumat (28/7) lalu. Ia didalami soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

 

Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).


Reaksi & Komentar

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ البقرة [158] Listen
Indeed, as-Safa and al-Marwah are among the symbols of Allah. So whoever makes Hajj to the House or performs 'umrah - there is no blame upon him for walking between them. And whoever volunteers good - then indeed, Allah is appreciative and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [158] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi