BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan hukuman mati.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal itu telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait hukuman mati terhadap koruptor pada saat bencana seperti pandemi Covid-19.
“Jadi, kami terkait dengan apa yang disampaikan oleh Pak Ketua (Nawawi Pomolango) waktu itu masih Wakil Ketua ya. Bahwa, tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat terjadinya bencana, ini kan kategori bencana ya, diancam dengan hukuman mati. Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan,” kata Asep kepada RMOL, Jumat (4/10).
Namun demikian, kata Asep, saat ini tim penyidik masih terus melengkapi syarat-syarat agar bisa menerapkan hukuman mati kepada para tersangka dalam perkara ini.
“Nah, yang jelas-jelas masuk, itu adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3-nya gitu. Ini kita melihatnya kan dari dokumen pengadaannya,” pungkas Asep.
Pada Kamis (3/10), KPK resmi mengumumkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
Ketiga tersangka adalah Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI).
Budi dan Satrio telah ditahan sedangkan Ahmad masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan audit BPKP, pengadaan APD Covid-19 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319,69 miliar.