Jumat, 15/11/2024 - 11:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan hukuman mati. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal itu telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait hukuman mati terhadap koruptor pada saat bencana seperti pandemi Covid-19. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Jadi, kami terkait dengan apa yang disampaikan oleh Pak Ketua (Nawawi Pomolango) waktu itu masih Wakil Ketua ya. Bahwa, tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat terjadinya bencana, ini kan kategori bencana ya, diancam dengan hukuman mati. Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan,” kata Asep kepada RMOL, Jumat (4/10).

Berita Lainnya:
Zita Anjani, Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Budiman Sudjatmiko Tak jadi Masuk Kabinet, Ada Apa?
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Namun demikian, kata Asep, saat ini tim penyidik masih terus melengkapi syarat-syarat agar bisa menerapkan hukuman mati kepada para tersangka dalam perkara ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Nah, yang jelas-jelas masuk, itu adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3-nya gitu. Ini kita melihatnya kan dari dokumen pengadaannya,” pungkas Asep.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pada Kamis (3/10), KPK resmi mengumumkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

Berita Lainnya:
Nasib Budi Arie di Ujung Tanduk? Pengakuan Tersangka Pegawai Kominfo Kuncinya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ketiga tersangka adalah Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI). 

Budi dan Satrio telah ditahan sedangkan Ahmad  masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan audit BPKP, pengadaan APD Covid-19 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319,69 miliar. 


Reaksi & Komentar

فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ البقرة [181] Listen
Then whoever alters the bequest after he has heard it - the sin is only upon those who have altered it. Indeed, Allah is Hearing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [181] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi