Jumat, 15/11/2024 - 13:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Buka Peluang Panggil Surya Paloh, Usut Duit Haram SYL ke NasDem

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Ketua NasDem Surya Paloh, namun Kabag Pemberitaan KPK, Ali mengatakan, pemanggilan itu masih dalam proses penjadwalan oleh tim penyidik KPK.”(Pemanggilan Surya Paloh) belum. (Lihat) dari jadwal (pemanggilan pemeriksaan tim penyidik) dulu lah,” ujar Ali kepada awak media di ACLC C1, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan, tim penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hasil korupsi Kementan yang mengalir ke Partai Nasdem.

“Termasuk tadi mengenai pengembalian (uang Bendum Nasdem Ahmad Sahroni) kemarin kan sudah dijelaskan soal ini yang 800 juta. Kemudian juga ada aliran dugaan aliran uang dengan partai tertentu (NasDem),” ucapnya.

Ia menegaskan, lembaga antirasuah sangat serius mengembangkan perkara dugaan kasus korupsi di Kementan ke kasus korporasi Partai NasDem. “Kami sangat serius untuk mengembangkan dan menyelesaikan perkara ini sampai tuntas. Siapapun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ya pasti akan dibawa pada proses-proses berikutnya,” ucapnya.

Ali menjelaskan, untuk melangkah jauh mengembangkan kasus korporasi NasDem, tim jaksa KPK masih mengumpulkan bukti dari fakta persidangan dari sejumlah keterangan saksi dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi SYL cs. Nanti, bukti itu disusun dalam analisis yuridis dan

“Ini kan kita lagi menjahit nih, fakta-fakta persidangan dari saksi A ke saksi B dan seterusnya ini kan sedang dijahit oleh tim penuntut umum yang nanti dituangkan dalam analisis,” ucapnya.

Apabila bukti dinyatakan cukup, KPK bakal mengembangkan penyidikan kasus korupsi Kementan ke korporasi Partai NasDem. “Dari situ nanti ada di pertimbangan Majelis Hakim di putusannya, baru kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” ucapnya.

Diketahui, sejumlah pejabat Kementan telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SY. Mereka mengungkapkan keterlibatan Partai NasDem dalam pusaran kasus korupsi Kementan. Mulai dari eks staf khusus SYL yang juga menjabat Wabendum Partai NasDem minta uang Rp 850 juta. Alat buktinya adalah sebuah kuitansi berlambang Partai NasDem.

Terungkap juga ada kontribusi dalam menyiapkan acara ulang tahun Partai NasDem berupa kaus yang diduga berasal dari uang Kementan. Kemudian, ada juga pertemuan antara eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta dengan Waketum Partai NasDem Ahmad Ali ketika KPK mulai menyelidiki kasus korupsi Kementan.

Terbaru, petinggi partai Nasdem disebut pernah mengancam bakal mencopot jabatan sejumlah eselon di Kementan karena tidak menuruti permintaan partai. Mulai dari minta proyek, minta sembako, minta Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan minta didanai program partai. Di sisi lain, Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga telah mengembalikan uang kasus korupsi Kementan ke KPK sekitar Rp840 juta.

Sejauh ini, elite partai NasDem yang pernah diperiksa KPK  di antaranya yaitu Bendum Ahmad Sahroni, Wabendum Joice Triatman, Ketua DPW Jabar Rajiv dan Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Yogyakarta Tommy Nursamsu Mardisusanto.

Desakan Periksa Paloh dan Elite NasDem

Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.  Hal ini dinilai penting untuk mengusut dugaan korupsi korporasi oleh Partai NasDem, berkenaan dengan keterlibatan sejumlah kadernya dalam aliran duit haram eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Melihat secara utuh pertanggung jawaban korporasi yang dilakukan oleh pengurusnya gitu ya. Pemeriksaan Surya Paloh  itu menjadi satu hal yang sangat  penting yang dilakukan oleh KPK,” kata Peneliti ICW, Diky Anandya melalui keterangannya di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Menurut Diky, Surya Paloh sebagai pemimpin partai tentu mengetahui segala yang terjadi di dalam lembaganya. Sekaligus juga, tutur dia, sebagai penanggung jawab tertinggi dalam organisasi, bila mana nantinya terbukti ada keterlibatan ataupun pembiaran terhadap aksi rasuah SYL.

1 2

Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi