BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha PT Telkom (Persero) itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dugaan korupsi itu terkait proyek fiktif penyediaan financing untuk project data center di PT Sigma Cipta Caraka.
“Iya, (kerugian negaranya) ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (15/5).
Meski demikian, KPK masih enggan menjelaskan secara rinci konstruksi dan pihak-pihak yang terjerat sebagai tersangka. Namun, ia menyayangkan keuangan negara dirugikan dari proyek fiktif itu.
“Financing lah (modusnya). Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif,” tegas Alex.
Dalam proses penyidikan itu, KPK telah memeriksa Andreuw TH. A.F. selaku Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (SCC) Januari 2014-Desember 2017 dan Nurhayati pihak dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO. Kedua saksi itu diperiksa di gedung merah putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/2) lalu.
Keduanya didalami terkait pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta. KPK menduga, PT SCC melakukan pengadaan fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, PT SCC diduga melakukan pengadaan fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.
“Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar,” ujar Ali, Kamis (1/2).
Baca Juga: Kisah Perjuangan Rahadyan Amandita Video Editor Como 1907 Bertahan di Kompetitifnya Industri Digital Sepak Bola Eropa
Juru bicara KPK bidang penindakan itu mengungkapkan, dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.
KPK tak memungkiri, telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan ini. Namun, lembaga antirasuah belum bisa mengungkap identitas, serta konstruksi perkara tersebut.
“Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan Tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup,” ucap Ali.
KPK memastikan, akan menginformasikannya ke publik, setelah akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” pungkas Ali.