Sabtu, 16/11/2024 - 07:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Harap Hasto Informasikan Keberadaan Harun Masiku

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dapat menginformasikan keberadaan buronan Harun Masiku agar segera ditangkap dan diadili.Hal itu merupakan respons Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Hasto yang merasa diintimidasi karena mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024, salah satunya melalui kasus Harun Masiku.

“Tidak benar itu. Kalau merasa diintimidasi oleh siapapun itu silakan lapor penegak hukum,” kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/4).

Untuk itu, kata Ali, KPK berharap agar Hasto tidak membangun opini seolah-olah menjadi korban. Padahal dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024, dari hasil penyidikan hingga putusan pengadilan sudah sangat jelas sama sekali tidak ada fakta bahwa Harun Masiku merupakan korban.

“Kami berharap bila yang bersangkutan (Hasto) dapat menginformasikan keberadaan Harun Masiku ada di mana saat ini, sehingga dapat kami tangkap, dan bila ditemukan maka akan segera kami bawa pada proses peradilan agar ada kepastian hukumnya,” pungkas Ali.

Sebelumnya, Hasto mengaku mendapat berbagai intimidasi karena mempersoalkan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Berbagai intimidasi di dalam negeri ini sekarang makin kuat, saya sendiri berkali-kali diintimidasi,” kata Hasto dalam acara diskusi bertajuk ‘Sing Waras Sing Menang’, Sabtu (30/3).

Hasto menjelaskan, ada sejumlah bentuk intimidasi yang ia terima, salah satunya dengan mengungkit kasus Harun Masiku.

“Kalau saya ini sudah (diintimidasi) pertama masalah pajak, kedua Harun Masiku, saya sudah beri penjelasan,” ujar Hasto.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi