Sabtu, 16/11/2024 - 21:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Lakukan OTT di Gedung Mahkamah Agung, Hakim MA dan Uang Asing Diamankan

BANDA ACEH  – Beberapa orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan pungutan liar dalam pengurusan perkara di Gedung Mahkamah Agung (MA) sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

Hal itu dikatakan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis sore (22/9/2022).

Menurut Ali Fikri, selain mengamankan beberapa orang, pihaknya juga menyita mata uang asing dari mereka, yang jumlahnya saat ini masih dihitung.

“Sebagaimana informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Ali Fikri.

Pihak-pihak dimaksud, kata Ali, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” kata Ali.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, suap dan pungutan tersebut terkait pengurusan perkara di lembaga hukum tersebut.

“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Menurut Ghufron, tangkap tangan tersebut dilakukan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang. Selain hakim MA, KPK juga mengamankan sejumlah orang dan uang. Ghufron menyatakan masih terus mengembangkan temuan ini.

“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” kata Ghufron.

Ghufron meminta publik bersabar karena saat ini tim penyelidik KPK sedang memeriksa para terduga pelaku guna memperjelas dugaan tindak pidana mereka. “Pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” ujar Ghufron.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK: OTT Terkait Suap dan Pungutan Liar di MA”


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi