KPK Minta Penyelenggara Pemilu Lebih Serius Tegakkan Hukum Berangus Politik Uang

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Praktik politik uang mengakibatkan mahalnya biaya politik dan berdampak terjadinya tindak pidana korupsi. Didasari hal itu, KPK meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP lebih kuat menegakkan hukum dalam menyelenggarakan dan mengawal pemilu.

Hal itu diminta langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kegiatan Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/07). Kegiatan itu diikuti oleh jajaran pejabat KPU, Bawaslu, dan DKPP.

ADVERTISEMENTS

Alex mengatakan, praktik politik uang mengakibatkan calon kepala daerah maupun calon legislator mencari dana tambahan dari sponsor yang tentunya tidak gratis.

ADVERTISEMENTS

“Dari beberapa survei yang kami lakukan dan data Kemendagri, biaya politik mahal sekali. Semakin tinggi biaya dikeluarkan, semakin besar peluang untuk menang. Semakin tinggi memberi uang, masyarakat kita semakin memilihnya,” ujar Alex.

ADVERTISEMENTS

Mirisnya, pihak yang seringkali menjadi sponsor politisi, seperti pengusaha atau kontraktor tersebut tidak memberikan dana secara gratis.

ADVERTISEMENTS

“Ada harapan kalau calon menang agar mendapat proyek, atau ketika mengajukan izin pembukaan hutan atau pertambangan, berharap mudah,” ungkap Alex.

ADVERTISEMENTS

Akibatnya, permufakatan sponsor politik tersebut menimbulkan terjadinya korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENTS

“Makanya proses lelang di sebagian besar daerah, itu hanya formalitas. Pemenang lelangnya mungkin sudah ditentukan sejak penyusunan anggaran. Itulah dampak mahalnya biaya mencalonkan diri dalam pemilu,” jelas Alex.

Oleh sebab itu, Alex meminta agar penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP lebih kuat menegakkan hukum agar praktik politik uang dalam pemilu bisa dicegah dan menekan biaya politik yang tinggi.

“Saya kira KPU, Bawaslu, perlu lebih keras lagi menegakkan hukum. Kalau kita menghendaki pemilu berintegritas dan berkualitas, ada tiga syarat, yaitu penyelenggaranya berintegritas, calonnya berintegritas, dan pemilihnya harus berintegritas,” tandas Alex.

Exit mobile version