Jumat, 15/11/2024 - 11:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Periksa Anak Budhi Sarwono yang Jadi Anggota DPR

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa anggota DPR RI Lasmi Indaryani yang juga anak Budhi Sarwono.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dikutip HARIANACEH.co.id dari laman RMOL, Lasmi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.07 WIB.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tak lama kemudian, Lasmi yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat ini langsung naik ke ruang pemeriksaan di lantai dua.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Fenomena Perbaikan Jalan Serentak, Diduga Para Kades Panik Karena Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa?

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa tim penyidik memanggil Lasmi sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK, Jakarta Selatan atas nama Lasmi Indaryani Anggota DPR RI,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lasmi sendiri sudah dua kali dipanggil tim penyidik KPK, yakni pada Selasa (14/6), dan Jumat (22/7). Namun, pada pemanggilan Jumat (22/7), Lasmi tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

TPPU merupakan salah satu kasus yang menjerat Budhi Sarwono hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Budhi telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK.

Berita Lainnya:
Saat Bobby Disoraki di Debat Perdana Pilgub Sumut 2024, Berhenti Bicara dan Tersenyum Tipis

Pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Perkara kedua, TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

Ketiga, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ البقرة [34] Listen
And [mention] when We said to the angels, "Prostrate before Adam"; so they prostrated, except for Iblees. He refused and was arrogant and became of the disbelievers. Al-Baqarah ( The Cow ) [34] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi