Jumat, 15/11/2024 - 08:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Sempat Ingin Panggil Bobby Nasution soal Private Jet, tapi Batal Gara-gara Ini New

BANDA ACEH – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengaku, pihaknya atau Direktorat Gratifikasi sempat berencana memanggil Bobby Nasution selaku wali kota Medan untuk mengklarifikasi penerimaan fasilitas pesawat jet.”Iyalah, dia (Bobby) kan penyelenggara negara waktu itu. Makanya kalau itu bisa dipanggil. Kalau Kaesang itu kita bilang enggak bisa (bukan penyelenggara negara),” ujar Pahala kepada awak media di Jakarta, dikutip Kamis (14/11/2024).

Namun, kata Pahala, rencana pemanggilan calon gubernur Sumatera Utara (Sumut) itu batal walaupun pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti. Sebab, pimpinan KPK memutuskan perkara itu dilimpahkan pengusutannya ke Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK atau Dumas. Soalnya, ada laporan masyarakat yang masuk.

“Enggak di pencegahan lagi, Itu diserahkan ke Dumas semua. Hasil pencegahan baru mau dipanggil tapi Jadi diserahkan ke Dumas ya sudah,” katanya.

Diketahui, Bobby Nasution dan keluarga tertangkap kamera naik pesawat jet pribadi. Menurut akun X @MurtadhaOne1 selaku yang pertama kali mengunggah foto, pesawat tersebut diduga milik pengusaha asal Medan, Sumatera Utara.

Foto itu tampak memperlihatkan sang Wali Kota Medan yang tengah berjalan sambil memegang payung di area apron bandara.

Sementara di foto lain, terlihat diduga Kahiyang Ayu yang dikawal oleh Paspampres tampak menaiki pesawat tersebut.

Bobby menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Medan.

“Saya selalu sampaikan bahwa seperti itu silahkan dicek, silahkan dikroscek, diperiksa, apakah ada pakai uang dari APBD? Apakah ada uang korupsi, yang pasti saya sampaikan bukan dari situ semua,” kata Bobby.

Sementara itu, jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pengusutan kasus Bobby dan Kaesang tidak di bawah Direktorat Gratifikasi, perkara itu difokuskan di Direktorat PLPM KPK.

“Penanganan dugaan gratifikasi saudara BN atau BAN (Bobby). Itu sudah difokuskan dan dilakukan di direktorat PLPM,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Tessa menambahkan, Direktorat Gratifikasi KPK sedang membantu Direktorat PLPM dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait foto Bobby bersama keluarga yang viral.

“Direktorat gratifikasi dalam hal ini di bawah Kedeputian Pencegahan membantu semua bahan-bahan yang sudah masuk ke Direktorat PLPM,” ucapnya.

Selain itu, Tessa mengatakan pihaknya masih menunggu niat baik menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk memberikan klarifikasi terkait penerimaan fasilitas pesawat jet tersebut. “Kalau seandainya kan dia sudah menyampaikan bahwa bersedia untuk mengklarifikasi, ya kami persilakan,” ujar dia.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi