BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyoroti terkait pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kota Batu, Jawa Timur. Ghufron menyesalkan hal tersebut.
Sebab, Eddy meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih menjadi warga binaan lembaga permasyarakat.
“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di taman pahlawan,” kata Ghufron dikonfirmasi, Minggu (10/12).
Menurut Ghufron, perlu peninjauan ulang siapa saja yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP). Meski punya penghargaan bagi negara, apabila dia terbukti tak seharusnya dimakamkan di TMP.
“Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP,” papar Gufron.
“Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Eddy Rumpoko divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima.
Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima. (*)