KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Sebidang tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan tersebut dilakukan karena diduga milik tersangka korupsi Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. Tanah dan bangunan tersebut diatasnamakan orang kepercayaan Erik.

ADVERTISEMENTS

“Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional,” kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENTS

Ali mengungkapkan, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka Erik dkk.

ADVERTISEMENTS

Di samping itu, Ali mengatakan, pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.

ADVERTISEMENTS

Setelah ini, pihaknya kembali melakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi.

ADVERTISEMENTS

Pada perkara Erik, tim lembaga antirasuah juga sudah menyita rumah mewah di Sumut serta uang senilai Rp48,5 miliar. Uang dan rumah diduga berasal dari orang kepercayaan Erik dan kemungkinan hasil kejahatan.

ADVERTISEMENTS

Exit mobile version