KPK Sita Dokumen Spesifikasi Bansos Presiden yang Dikorupsi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Dokumen terkait spesifikasi serta selisih nilai jual-beli barang untuk kebutuhan bantuan sosial (bansos) presiden dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada 2 orang saksi pada Kamis, 7 November 2024.

ADVERTISEMENTS

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.

ADVERTISEMENTS

Kedua orang saksi yang telah diperiksa, yakni Teddy Munawar selaku Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha, dan Steven Kusuma selaku Direktur PT Inkubisc.

ADVERTISEMENTS

“Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli (dari supplier) dan harga jualnya (ke Kemensos),” pungkas Tessa.

ADVERTISEMENTS

Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar dari 6 juta paket bansos di tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak Rp900 miliar.

ADVERTISEMENTS

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

ADVERTISEMENTS

Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan

Exit mobile version