Jumat, 15/11/2024 - 15:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Sita Rumah hingga Rekening Deposito Terkait Kasus DJKA Kemenhub senilai Rp 27,4 Miliar dari Jakarta, Semarang, dan Purwokerto

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset mulai dari rumah hingga rekening deposito dan obligasi terkait kasus dugaan suap proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). 

 

Beragam barang bukti itu disita KPK saat melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto. Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2024 lalu.

 

“Penyidik KPK sejak 22 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan plang atau tanda penyitaan di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat (9/8).

 

Tessa menjelaskan, penyidik KPK berhasil menyita sembilan bidang rumah dan tanah senilai total Rp 8,6 miliar, dan enam rekening deposito yang berada di dua perbankan dengan nilai Rp 10,2 miliar.

 

Selain itu, penyidik juga menyita empat obligasi di dua perbankan senilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga Rp 600 juta serta Rp 2,2 miliar dengan bunga Rp 300 juta. Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar.

 

“Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27,4 miliar,” ucap Tessa.

 

KPK diketahui telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. Terakhir, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza, pada Kamis (13/6) lalu.

 

Kasus yang menjerat Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya. 

 

Yofi disebut mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan pembangunan yang dikerjakan perusahaan rekanan dari Dion Renato. Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan Fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.

 

Fee yang diterima tersebut sebagaian telah berhasil disita oleh KPK, di antaranya tujuh buah deposito senilai Rp 10. 268.065.497 atau Rp 10 miliar, satu buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp1.080.000. 000, terkait pengembalian uang tersangka YO terkait penerimaan berupa logam mulia (emas).

 

Kemudian, tabungan Reksa dana atas nama DRS senilai Rp 6 miliar. Serta, delapan bidang tanah dan Sertifikat nya di Jakarta, semarang dan Purwokerto senilai Kurang lebih Rp 8 miliar. 

 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, pada Jumat (19/7). Namun, Hasto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi