Jumat, 15/11/2024 - 11:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Sita Uang Terkait Korupsi Pemkot Semarang

BANDA ACEH -Tim penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Semarang.

Penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang melibatkan Walikota Hevearita Gunaryanti Rahayu.

“Ada sejumlah uang (yang diamankan),” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Minggu (28/7).

Penggeledahan dilakukan dua pekan terakhir. Namun demikian, Tessa mengaku belum bisa menyebutkan nominal uang yang disita karena masih dilakukan konfirmasi terhadap para saksi yang rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan pekan ini.

Selain itu, Tessa juga tidak membeberkan tempat mana saja yang digeledah tim penyidik. Akan tetapi, beberapa tempat yang diketahui wartawan adalah, rumah pribadi Mbak Ita, beberapa kantor dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, dan tempat-tempat lainnya.

“Ya tentunya (disita) barang bukti elektronik, dokumen-dokumen, dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan,” pungkas Tessa.

KPK saat ini tengah mengusut tiga dugaan korupsi yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan tiga orang lainnya, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Pada Jumat (12/7), KPK mencegah empat orang agar tidak berpergian ke luar negeri. Akan tetapi, KPK belum resmi mengumumkan identitas keempat orang dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang dicegah itu merupakan pihak tersangka, yakni Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D D DPRD Provinsi Jateng dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga merupakan suaminya Mba Ita, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar selaku swasta.


Reaksi & Komentar

فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ البقرة [181] Listen
Then whoever alters the bequest after he has heard it - the sin is only upon those who have altered it. Indeed, Allah is Hearing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [181] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi