Jumat, 15/11/2024 - 08:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Watch: Kalau Firli Bahuri Terlibat, Kenapa SYL Ditahan?

BANDA ACEH – Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide meyakini pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR bulu tangkis tidak membahas kasus.

Penetapan tersangka hingga penahanan SYL pada Jumat (13/10/2023), adalah bukti dari kasus tersebut tidak ‘dimainkan’ Firli.

“Publik juga bertanya, loh jika ada pertemuan dua orang dengan membawa kepentingan yang bersama, dan dengan kesaksian bahwa ada penyerahan uang, logika nalar sehatnya itu gak masuk kalau seandainya ini KPK juga tetap berani mentersangkakan. Ini kan bisa berbahaya buat dia (Firli),” katanya kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).

Sebaliknya menurut Sahide, beredar foto pertemuan antara Firli dan SYL belakangan ini justru mengisyaratkan adanya serangan balik koruptor atau koruptor strike back.

“Hanya foto-foto yang beredar dan testimoni-testimoni yang beredar.  Testimoni yang beredar itu kan menurut saya itu tidak sehat.  Tidak sehat seperti itu. Karena itu masuk dalam rahasia penyidik,” ungkapnya.

Belum lagi, foto yang beredar juga tidak utuh, sudah ada cropping atau pemotongan dari tiga orang yang duduk bersama, jadi terlihat hanya Firli dan Syahrul saja.

Sahide menuding, ada pihak-pihak yang sengaja membuat framing agar upaya penegakan hukum di KPK, tidak dipercaya publik.

“Jadi jangan sampai ini menjadi keruh ya, kasus-kasus yang sebenarnya yang harus, yang kita menjadi sorotan utama, sorotan utama yaitu pemerasan korupsi di Kementerian Pertanian, yang sudah pada ditingkatkan tersangka semua,  sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang,” tandasnya.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi