KPU Ancam Pidanakan Semua Pihak yang Ajak Golput di Pilkada Serentak 2024

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam mempidanakan siapapun yang mengajak untuk tidak memilih atau golongan putih (golput) pada Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Muhammad Afiffudin menyebut hukuman pidana tersebut tertuang di dalam Pasal 187 huruf A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. 

Pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4).

ADVERTISEMENTS

“Itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutur Afif kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (17/9).

ADVERTISEMENTS

Maka dari itu, dia mengimbau kepada publik untuk tetep menggunakan hak pilihnya dan tidak terpengaruh dengan ajakan di media sosial untuk golput.

ADVERTISEMENTS

Afi juga meminta media massa agar bisa mengajak masyarakat untuk tidak golput di Pilkada Serentak 2024. 

ADVERTISEMENTS

“KPU mengajak semua untuk menggunakan hak pilihnya, biar pemilih Pilkadanya tinggi,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPUD DKI Jakarta Astri Megatari kala membahas soal gerakan tiga paslon yang datang dari pendukung Anies Baswedan tersebut.  

ADVERTISEMENTS

“Jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan,” terangnya di KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024). 

Saat ditanya mengenai tindakan gerakan tusuk tiga paslon jika terdapat pemberian uang, KPU menegaskan hal tersebut merupakan tindak pidana. 

Adapun, muncul informasi bahwa aksi tusuk 3 Paslon datang dari gerakan Anak Abah alias pendukung Anies Baswedan. Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengatakan mengingatkan agar warga tetap menggunakan hak suaranya saat pencoblosan pilkada. 

Selain itu, dia juga melihat ada partisipasi yang murni dan aktif, dengan masyarakat memilih sesuai dengan kesadaran. Ujang kemudian menambahkan memang ada partisipasi yang lebih dimobilisasi. 

“Nah, bisa jadi nanti itu tingginya partisipasi di Jakarta juga ada partisipasi yang dimobilisasi oleh relawan, oleh partai Politik, oleh kandidat untuk mencobloskan itu,” terangnya kepada Bisnis, Kamis (12/9/2024).

Exit mobile version