Jumat, 15/11/2024 - 13:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OPINI
OPINI

KPU Langgar UU Pemilu karena Hapus Debat Cawapres: Melindungi Gibran?

image_pdfimage_print

Penulis: Anthony Budiawan**

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

MAJALAH TEMPO menyebutnya ‘Anak Haram Konstitusi’. Merujuk tiket pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden 2024 yang terbukti melanggar moral, etika, dan hukum, oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu Anwar Usman, sekaligus paman Gibran.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

‘Perlindungan’ kepada Gibran sepertinya tidak berhenti sampai di situ. Gibran tampaknya akan terus ‘dikawal’ sampai proses Pilpres selesai. Karena Gibran masih sangat ‘mentah’. Kalau tidak dikawal, dipastikan akan menjadi blunder yang memalukan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Mungkin karena alasan ini, KPU menghapus debat khusus Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 ini. Demi membantu Gibran?

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, debat Calon Presiden terpisah dengan debat Calon Wakil Presiden. Ada debat khusus Calon Presiden yang tidak dihadiri Calon Wakil Presiden. Dan ada debat khusus Calon Wakil Presiden yang tidak dihadiri Calon Presiden.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dengan demikian, masyarakat bisa menilai kualitas setiap Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang mengikuti kontestasi Pilpres.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sekarang, di Pilpres 2024, KPU mengubah format debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ini, dengan menghapus debat khusus Calon Wakil Presiden.

Keduanya dijadikan satu. Semua debat akan dihadiri oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Berita Lainnya:
Paradoks Ekonomi 08

Tidak ada debat khusus antar Calon Presiden, atau antar Calon Wakil Presiden.

Ketua KPU, Hasyim Asyari beralasan, perubahan format dan penghapusan debat khusus Calon Wakil Presiden ini sudah sesuai Undang-undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Alasan KPU ini tidak benar. Alias bohong.

Karena, Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu secara lengkap, ditambah dengan penjelasan, berbunyi: “Debat Pasangan Calon …. dilaksanakan 5 (lima) kali”, masing-masing dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden.

Penjelasan UU Pasal 277 ayat (1) berbunyi: Yang dimaksud dengan debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

Oleh karena itu, menggabungkan debat Calon Presiden dengan debat Calon Wakil Presiden, atau menghilangkan debat khusus Calon Presiden, atau debat khusus Calon Wakil Presiden, tentu saja melanggar UU Pemilu ini, yang secara tegas memisahkan debat Calon Presiden sebanyak 3 kali dan debat Calon Wakil Presiden sebanyak 2 kali.

Artinya, perubahan format debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, dan penghapusan debat khusus Calon Wakil Presiden, untuk Pilpres 2024 harus dibatalkan karena melanggar UU Pemilu, dan melanggar konstitusi.

Format debat harus dikembalikan sesuai UU Pemilu, dengan 3 kali debat Calon Presiden dan 2 kali debat Calon Wakil Presiden.

Berita Lainnya:
Prabowo Bakal Kunjungan Kerja Perdana sebagai Presiden ke Luar Negeri, Gibran Jadi Kepala Negara Sementara

KPU sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu seharusnya bersikap netral, jujur dan adil, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Menghapus debat khusus Calon Wakil Presiden, dengan sengaja melanggar UU Pemilu, berarti KPU tidak lagi netral, dan telah bertindak untuk kepentingan salah satu pasangan calon.

Karena itu KPU melanggar perintah Pasal 22E ayat (1) UUD: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Sebagai konsekuensi, semua anggota KPU harus dinonaktifkan dan diberi sanksi, karena telah membahayakan proses Pemilu, demokrasi, dan masa depan bangsa.

Bagi Ketua KPU yang dengan sengaja telah melakukan pembohongan publik, melanggar UU dan konstitusi harus diberi sanksi seberat-beratnya, dan dilarang menduduki jabatan publik selamanya. Karena, pelanggaran konstitusi merupakan wujud pengkhianatan terhadap negara.

Rakyat menuntut, semua kerusakan demokrasi ini harus segera dihentikan. DPR harus memanggil KPU secepatnya, dan membatalkan Peraturan KPU tersebut yang melanggar UU Pemilu.

Akumulasi pelanggaran hukum ini bisa memancing kemarahan rakyat, yang bisa memicu chaos.

*Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ البقرة [6] Listen
Indeed, those who disbelieve - it is all the same for them whether you warn them or do not warn them - they will not believe. Al-Baqarah ( The Cow ) [6] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi