Sabtu, 16/11/2024 - 21:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU: Presiden Boleh Kampanye Asal Cuti dan Tak Gunakan Fasilitas Negara

BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui Presiden dan Wakil Presiden boleh mengikuti kegiatan kampanye. Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 pasal 281 ayat 1.Namun, Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan, bahwa norma tersebut mengatur dengan persyaratan yang kondisional. Dimana Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

Hanya saja, untuk fasilitas pengamanan, Idham melanjutkan hal itu boleh digunakan oleh presiden dan pejabat negara lainnya. Idham menyebut sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.

“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (pengamanan) boleh,” imbuhnya.

Sebelumnya, pernyataan mengejutkan diucapkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan Politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” katanya.


Reaksi & Komentar

فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ البقرة [181] Listen
Then whoever alters the bequest after he has heard it - the sin is only upon those who have altered it. Indeed, Allah is Hearing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [181] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi