Sabtu, 16/11/2024 - 10:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Kronologis Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi, Diduga karena Honor Desainer Interior

BANDA ACEH – Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Sabtu (11/6) malam, oleh seorang desain interior bernama Rudi. Suami Audy Item itu dituding melakukan penganiayaan bersama rekannya, Firmansyah.

Soal laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan. Zulpan menceritakan kronologis dugaan penganiayaan berdasar cerita Rudi sebagai pelapor.

“Kronologi singkatnya, awalnya saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban. Untuk membangun rumahnya di Cibubur. Kemudian, dengan perjanjian nominal tertentu. baru dibayar setengahnya,” buka Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6). “Setelah itu ini ditagih oleh korban. Korbannya artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu,” tambah Zulpan.

Iko Uwais dilaporkan ke polisi. (Seno/tabloidbintang.com)

Pelapor menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice kepada Iko Uwais melalui pesan WhatsApp namun tidak direspons. Kemudian, pelapor bersama istrinya melintasi rumah Iko Uwais dan kebetulan tuan rumahnya memanggil.

“Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama istrinya turun dari mobil,” ujar Zulpan melanjutkan.

Pemain film The Raid itu bersama Firmansyah mendatangi Rudi beserta istri. Rupanya, pertemuan Iko Uwais dengan pelapor memunculkan perselisihan hinga terjadi pemukulan.

“Setelah itu cekcok. Setelah cekcok, saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka. Selanjutnya korban melanjut persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota,” beber Zulpan.

Iko Uwais dilaporkan dengan pasal penganiayaan dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Rencananya Iko Uwais bakal dipanggil Polres Bekasi Kota untuk diperiksa terkait laporan penganiayaan.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi