BANDA ACEH – Terungkap kronologis pembunuhan berencana terhadap balita asal Cilegon Banten, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH).
Pembunuhan bocah 5 tahun tersebut terjadi Selasa (17/9/2024) siang di dekat rumah kontrakan korban di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Pembunuhan terhadap bocah APH berawal saat ibu korban berinisial A terlibat perseteruan dengan dua pelaku berinisial SA (38) dan RH (38).
Dua emak-emak tersebut diketahui meminjam uang sebesar Rp 75 juta melalui pinjaman online menggunakan identitas ibu korban berinisial A.
Tak terima identitasnya dipakai dua pelaku, ibu korban pun lantas terlibat perseteruan dengan SA dan RH.
Dari kejadian tersebut, RH dan SA pun merasa sakit hati hingga akhirnya muncul dendam terhadap A.
SA dan RH lantas mengajak EM (23) yang juga seorang wanita untuk menculik dan membunuh anak A.
Ketiganya pun melakukan perencanaan pembunuhan di suatu tempat dua hari sebelum kejadian atau tepatnya Minggu (15/9/2024).
Setelah perencanaan tersebut, ketiganya pun melancarkan aksinya pada Selasa (17/9/2024).
Mereka pun sebelumnya sudah mempersiapkan berbagai perlengkapan untuk menjalankan aksinya termasuk sebuah tas yang digunakan untuk menyembunyikan jasad korban.
Ketiga emak-emak tersebut berbagai tugas dengan terlebih dahulu mengamati aktivitas ibu korban.
EM dan RH saat itu berjaga di sebuah gudang yang berada di samping rumah korban.
Sementara SA, bertindak sebagai eksekutor menculik korban dari rumah.
Saat melihat ibu korban keluar rumah, SA pun bertindak cepat langsung menculik APH dan membawanya ke gudang tempat EM dan RH menunggu.
SA membekap mulut APH dan membawanya ke gudang yang berada di samping rumahnya.
Di gudang tersebut APH yang dibekap SA sempat melawan.
Bocah berusia 5 tahun tersebut menggigit tangan SA.
SA pun marah hingga akhirnya melakban mulut APH agar tidak berteriak.
Lantas SA yang merupakan otak pembunuhan tersebut mengambil shockbreaker dan memukulkannya ke punggung korban.
Hal itu membuat APH tak berdaya.
Selanjutnya, SA menutup wajah APH dengan bantal boneka dan mendudukinya.
Lalu, EM menggantikan SA menduduki wajah APH hingga balita tersebut meninggal dunia dan gigi korban pun tanggal.
Kemudian SA, RH, dan EM dimasukkan ke dalam kontainer plastik.
Selanjutnya, jasad korban dimasukan ke dalam tas yang sudah disiapkan RH.
Setelah itu, tiga emak-emak sadis tersebut membawa mayat korban ke lokasi persembunyian mereka di kawasan Keramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Keesokan harinya, Rabu (18/9/2024) ketiga pelaku membawa mayat korban menggunakan sepeda motor ke rumah kontrakan milik YH dan UH di Kabupaten Pandeglang.
Di tengah perjalanan, ketiga pelaku diketahui sempat membuang handphone milik korban di kawasan Kasemen, Kota Serang.
Di rumah kontrakan YH dan UH, para pelaku kebingungan menyembunyikan jasad korban.
Mereka sempat berencana mengubur dan membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Tetapi, rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi yang dianggap tidak memungkinkan dan rawan diketahui orang.
Lantas, para pelaku pun memutuskan untuk membuang jasad korban.
Saat itu, jasad APH dibuang oleh YH dan UH ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Setelah membuang jasad korban, YH dan UH pun membakar tas yang digunakan untuk membawa jasad korban.
Kemudian jasad APH pun ditemukan warga di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) pagi.
Setelah penemuan jasad korban tersebut, polisi pun bergerak memburu kelima pelaku.
SA dan RH ditangkap polisi di sekitar Kota Cilegon, Jumat (20/9/2024).
Sedangkan EM, YH, dan UH ditangkap polisi di Kota Pandeglang pada Sabtu (21/9/2024).
Peran 5 Pelaku Pembunuhan
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkap peran para pelaku.
SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas.
SA juga berperan memasukkan jasad korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas pada saat pembunuhan.
Tersangka EM berperan membantu SA melakban korban dan ikut memegangi badan korban.
EM juga sempat menduduki wajah korban.
“Tersangka RH berperan mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas untuk membawa jasad korban.
RH pun ikut membuang dan membakar barang bukti pembunuhan, di antaranya handphone korban.
Kemudian UH dan YU berperan membantu mencarikan tempat dan membuang mayat korban.
“Pelaku RH, SH, dan EM, 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik atau pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban sempat berseteru dengan SA dan RH.
Kemudian, SA dan RH mengajak EM, UH, dan YU terlibat dalapm pembunuhan tersebut.
EM, UH, dan YU ikut membantu pembunuhan karena tergiur uang yang dijanjikan pelaku SA dan RH.
“Tersangka EM dijanjikan uang Rp 50 juta, sedangkan tersangka UH dan YU diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” katanya.
Kemas Indra menyebut, para tersangka utama pemubunuhan SA, RH, dan EM diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
“Adapun dua orang pelaku lainnya (UH dan YU) kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku hasil koordinasi dengan jaksa.
Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis,” ujarnya