Selasa, 19/11/2024 - 02:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KTKI-P Adukan Kebijakan Kemenkes ke Lapor Mas Wapres

BANDA ACEH -Sejumlah anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia-Perjuangan (KTKI-P) mendatangi Posko Pengaduan Lapor Mas Wapres di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 15 November 2024.

Mereka melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 dan Keputusan Presiden (Kepres) No. 69/M/2024.

Dua Komisioner KTKI-P, Nelly Frida Hursepuny dan Rachma Fitriati, menyoroti pemberhentian massal anggota KTKI oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tanpa prosedur yang jelas.

“Kami datang ke Mas Wapres untuk menyampaikan betapa kebijakan ini menzalimi kami,” kata Nelly dalam keterangan tertulisnya, Minggu 17 November 2024.

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Rachma Fitriati menyebut bahwa kebijakan ini tidak hanya mencederai martabat tenaga kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi lembaga non-struktural pemerintah lainnya.

“PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 harus dicabut demi menegakkan keadilan dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan,” kata Rachma.

Keppres 69/M/2024 yang memutuskan pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) juga menjadi sorotan karena Ketua KKI yang dipilih adalah seorang pensiunan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan yang juga terlibat dalam Panitia Seleksi anggota KKI. 

Lebih jauh lagi, beberapa anggota KKI yang baru dilantik juga terindikasi rangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan Direktur Rumah Sakit, yang menambah kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan.

Dari laporan yang mereka ajukan, diketahui bahwa KTKI-P telah melaporkan masalah ini ke beberapa lembaga, seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mencari keadilan lebih lanjut


Reaksi & Komentar

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ البقرة [235] Listen
There is no blame upon you for that to which you [indirectly] allude concerning a proposal to women or for what you conceal within yourselves. Allah knows that you will have them in mind. But do not promise them secretly except for saying a proper saying. And do not determine to undertake a marriage contract until the decreed period reaches its end. And know that Allah knows what is within yourselves, so beware of Him. And know that Allah is Forgiving and Forbearing. Al-Baqarah ( The Cow ) [235] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi