BANDA ACEH -Selain kasus penembakan yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo, ada juga kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Kemudian, Istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melaporkan kasus dugaan pelecehan yang dialaminya oleh Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang kini telah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kasus tersebut akan segera selesai karena Brigadir J telah meninggal dunia. “Tidak akan jalan.
Sebab, orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Kamaruddin sesuai diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022). Kamaruddin menjelaskan tidak akan mempermasalahkan lebih lanjut terkait aduan kasus tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan fokus memperjuangkan laporan kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J. “Kami fokus soal dugaan pembunuhan berencana. Itu yang akan kami lakukan sekarang,” tegasnya.
Sebelumnya, Brigadir J alias Yosua Hutabarat diduga tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brigadir J diduga ingin melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo. “Setelah mendengar teriakan, Bharada E ingin memastikan kondisi.
Dia ada di lantai atas sementara Brigadir J di bawah. Baku tembak pun terjadi setelah Brigadir J melepaskan tembakan,” ujar Ahmad Ramadhan, beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 42 orang saksi.
“Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan tahun ini oleh tim khususnya oleh Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,” ujar Andi pada jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022). Sebanyak 42 orang saksi itu termasuk di didalamnya ahli biologi, kimia forensik, dan metalurgi balistik, IT Forensik dan Kedokteran Forensik.
“Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ucapnya.
Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E resmi menjadi tersangka Bharada E (Antara) Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengumumkan bahwa polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8). Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.
Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan. Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya.
Selanjutnya polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka. Di sisi lain, dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8). Adapun Andi Rian menuturkan Richard Eliezer alias Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.