BANDA ACEH -Gugatan yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas pelanggaran hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dianggap sekadar cari sensasi.
Tim kuasa hukum Presiden Joko WIdodo, sebagai salah satu tergugat, dari Kantor Firma Otto Hasibuan, Firmanto Laksana menuturkan, sebelumnya antara pihak tergugat dan penggugat telah melakukan mediasi namun tidak menemukan jalan keluar.
“Hari ini kita setelah sebelumnya melakukan mediasi, dan memang mediasi sampai dengan kemarin belum didapat kesepakatan,” kata Firmanto di PN Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Firmanto menuturkan, apa yang disampaikan tim penggugat terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden Joko Widodo tidak mendasar.
“Yang disampaikan tadi, menurut kami atau tanggapan kami tidak berdasar. Jadi gugatannya yang disampaikan tadi tidak ada dasar yang bisa kita tanggapi,” katanya.
Menurutnya, para penggugat hanya mencari sensasi semata di tengah memanasnya suhu Politik saat ini. Pasalnya, Jokowi sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum, apalagi tidak ada bukti mengintervensi penyelenggara pemilu dan MK.
“Bagaimana bisa Bapak Ir Joko Widodo menanggapi apa yang dilakukan KPU, dan begitu juga dengan Bapak Anwar Usman. Jadi menurut kami ini hanya sensasi saja. Kalau secara hukum gugatannya menurut kami tidak berdasar,” demikian Firmanto Laksana