Jumat, 15/11/2024 - 16:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

BANDA ACEH – Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan soal tidak adanya rumah, tanah, dan kendaraan dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik kliennya. LHKPN milik Tom Lembong mendapat sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.Tom Lembong pernah melaporkan LHKPN ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019. Dalam laporan LHKPN terakhir milik Lembong, dia tercatat tidak memiliki tanah, rumah, dan kendaraan.

Zaid mengatakan laporan tersebut bukan sebuah kesalahan. Menurut Zaid, Tom Lembong memang tidak memiliki kekayaan berupa rumah atau kendaraan. “Memang pada faktanya Pak Tom ini tidak memiliki aset berupa tanah dan tidak memiliki aset berupa mobil, kami pun terinfo demikian,” kata Zaid di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan. “Memang beliau ini karena sebagai seorang pebisnis dan beliau ini sebagai seorang investor, yang dia miliki adalah surat-surat berharga,” ujar Zaid.

Tom, kata dia, lebih memilih memiliki kekayaan berupa surat-surat berharga. “Memang bagi beliau yang terpenting itu dalam aset itu adalah surat-surat berharga, bukan aset tidak bergerak,” ucap dia.

Dalam LHKPN terakhirnya untuk tahun 2019, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 101,48 miliar. Pada tahun tersebut, Tom Lembong mencatatkan kepemilikan surat berharga sebesar Rp 94 miliar. Namun, Tom Lembong tidak mencantumkan aset rumah, tanah, atau kendaraan dalam laporannya.

Penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024. Setelah penetapan tersangka, Kejagung juga menahan Tom Lembong selama 20 hari. Selama penahanan, Tom Lembong mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Reaksi & Komentar

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ البقرة [195] Listen
And spend in the way of Allah and do not throw [yourselves] with your [own] hands into destruction [by refraining]. And do good; indeed, Allah loves the doers of good. Al-Baqarah ( The Cow ) [195] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi