Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Megawati Tidak Tepat jadi Amicus Curiae

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dipandang tidak tepat.

Sebab, Megawati merupakan pihak yang berperkara dalam gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon (Paslon) 03, Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENTS

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4).

ADVERTISEMENTS

“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B. Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” kata Otto.

ADVERTISEMENTS

Otto mengurai, amicus curiae bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang independen seperti halnya sivitas akademika dan lainnya.

ADVERTISEMENTS

“Tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

Kendati begitu, Ketua Umum PERADI ini enggan berspekulasi mengenai keyakinannya terkait amicus curiae yang dilakukan Megawati bakal tidak didengar oleh MK. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada MK.   

ADVERTISEMENTS

“Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Exit mobile version