Kuasa Hukum Toke AW: Kita Harus Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Salah seorang Kuasa Hukum Toke AW, Hermanto SH. FOTO/Dok. Istimewa

BANDA ACEH – Terkait pemberitaan penangkapan aktor intelektual atas kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh sebagaimana yang telah diberitakan oleh berbagai media, Kuasa Hukum AW alias Toke AW diantaranya Fadjri SH, Hermanto SH, Murtadha SH dan Astrid Miranti SH meminta semua elemen terkait untuk dapat memberi informasi yang baik dan tidak bias agar tidak menimbulkan persepsi dan framing tertentu yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima HARIANACEH.co.id, pihak Kuasa Hukum Toke WA berharap agar semua pihak tidak terlalu cepat menyimpulkan AW alias Toke AW sebagai aktor intelektual.

ADVERTISEMENTS

“Dikarenakan dia memiliki uang dan merupakan  tokoh dari organisasi tertentu. Landasan pemikiran dan atau teori seperti ini tidak bisa lalu disimpulkan dia adalah sebagai aktor Intelektual dan atau dalang dari peristiwa itu,” tulis keterangan atas nama Kuasa Hukum Toke AW yang diterima HARIANACEH.co.id, Senin (6/6/2022).

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, Kuasa Hukum Toke AW juga menjelaskan dalam lanjutan keterangannya itu, menurutnya proses ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan.

ADVERTISEMENTS

“Kita berharap semua pihak untk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik melaksanakan tugasnya hingga selesai, mengungkap berbagai macam motif, asal senjata yang digunakan pelaku, transaksi tertentu jika ada di antara para pelaku dan lain sebagainya, sehingga nanti sampai kepada proses persidangan di Pengadilan,” terang Kuasa Hukum Toke AW.

ADVERTISEMENTS

Kuasa Hukum Toke WA juga mendukung pihak kepolisian untuk menangkap pelaku penembakan agar terungkap seluruh motif dan rangkaian pembunuhan yang sebenarnya.

ADVERTISEMENTS

“Kita dukung pihak Kepolisian untuk bisa segera bisa menangkap pelaku penembakan agar dapat terungkap motif dan rangkaian sebenarnya dari peristiwa pembunuhan ini,” timpal Kuasa Hukum Toke AW lagi.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, tambah keterangan itu lagi, semua pihak harus tetap berpijak pada Asas Praduga tak bersalah seperti yang telah diketahui bersama asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).

Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Di akhir, Kuasa Hukum Toke AW juga memberikan sikap, janganlah pihak siapapun itu untuk terlalu cepat menyimpulkan bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah sedangkan proses penyidikan dan penyelikan belum selesai.

“Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap,” tutup Kuasa Hukum Toke AW.

Exit mobile version