Senin, 18/11/2024 - 17:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Sikap Jaksa Agung yang Tak Bisa Jawab Detail Kasus Impor Gula di DPR New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyoroti soal sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak bisa menjelaskan secara rinci terkait perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Padahal dalam rapat Kejagung bersama Komisi III DPR pada Rabu (13/11/2024), Jaksa Agung banyak dicecar terkait pertanyaan kasus Tom Lembong.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Jaksa Agung hanya mengatakan bahwa kasus Tom Lembong tak terkait dengan agenda Politik.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kemarin dalam persidangan di Komisi III, pihak kejaksaan tidak bisa menjelaskan secara detail.”

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Mereka hanya mengatakan bahwa ini bukan politik, tetapi hal-hal yang lebih detailnya tidak dapat dijelaskan,” kata Ari usai menjalani sidang praperadilan Tom Lembong yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (18/11/2024), dilansir Kompas.com.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lebih lanjut Ari mengatakan, masyarakat menginginkan proses hukum ini bisa dilakukan terbuka dan transparan.

Berita Lainnya:
Buntut Gembong Narkoba Murtala Cs Kabur, Karutan Salemba Dinonaktifkan, DPR Bentuk Panja
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ari juga mendesak Kejagung untuk tidak menutup-nutupi kasus ini.

“Masyarakat kita betul-betul ingin pemeriksaan ini dilakukan secara transparan. Terbuka saja, jangan ada kesan ini ditutup-tutupi,” terang Ari.

Menurut Ari, penting untuk memastikan apakah kasus ini memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan atau tidak.

Sebab jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka proses hukum sebaiknya dihentikan. 

“Kalau memang sudah terpenuhi, ya kita ikuti jalannya proses persidangan seperti biasa.”

“Tapi kalau tidak, ya dihentikan saja di sini, supaya tidak berlarut-larut dan tidak menjerat orang-orang lainnya,” imbuh Ari.

Jaksa Agung Dicecar DPR 

Sebelumnya, di depan Komisi III DPR RI, ST Burhanuddin menegaskan Kejagung sama sekali tak memiliki tujuan politik dalam penetapan tersangka pada Tom Lembong ini.

Menurut Burhanuddin, Kejagung hanya menjalankan fungsi yuridisnya dalam kasus Tom Lembong.

“Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik, kami hanya yuridis dan itu yang kami punya,” kata Burhanuddin Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), dilansir Kompas TV.

Berita Lainnya:
Surat Naim Qassem kepada Para Pejuang Hizbullah: Kalian Kebanggaan yang Mengguncang Fondasi Zionisme

Terkait detail kasus Tom Lembong ini, Burhanuddin menyebut nantinya Jampidsus yang akan menyampaikannya.

Namun yang jelas, Burhanuddin menegaskan, proses penetapan seseorang menjadi tersangka tidaklah mudah karena harus melalui berbagai tahapan yang sangat rinci.

Kejagung juga pasti melakukan penetapan tersangka ini dengan sangat hati-hati, agar nantinya tidak melanggar HAM.

“Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya. Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah.”

“Kami melalui proses dan tahapan yang sangat rinci. Dan tidak mungkin kami menentukan menjadikan seseorang menjadi tersangka melanggar HAM, kami pasti akan hati-hati,” tegas Burhanuddin


Reaksi & Komentar

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ البقرة [207] Listen
And of the people is he who sells himself, seeking means to the approval of Allah. And Allah is kind to [His] servants. Al-Baqarah ( The Cow ) [207] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi