Jumat, 15/11/2024 - 14:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kubuh Pegi Semakin Kuat, Pensiunan Polisi Ikut Gabung hingga Bocorkan Fakta-fakta Mencengangkan

BANDA ACEH  – Tak hanya 64 pengacara saja yang bakal membela Pegi Setiawan alias Perong di dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun, pensiunan polisi, Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian juga ikut gabung ke kubuh Pegi dan kubuh Pegi saat ini semakin kuat untuk membuktikan kebenaran.

 Namun, sebelum bergabung dengan kubuh Pegi, dan tampil ke publik, ia mengaku sudah melakukan investigasi.  

Jidin Siagian yang turun langsung memimpin investigasi, mengusut kebenaran soal Pegi tak bersalah, hanya korban salah tangkap. 

“Saya sudah melakukan investigasi, sebelum saya mau tanda tangan surat kuasa, saya terlebih dahulu melakukan investigasi supaya saya tidak salah membela orang atau melontarkan kata-kata salah,” kata Kombes Pol Jidin Siagian. Setelah melakukan investigasi, kata Jidin, dirinya menemukan fakta bahwa Pegi merupakan korban salah tangkap. 

“Setelah saya investigasi apa tadi yang dibilang pak Nicholas Kili Kili tadi sangat-sangat tepat, sebenarnya kalau mau jujur waduh ini gambang untuk membuktikan siapa yang melakukannya, yakin saya mereka tau, karena ketika saya melakukan investigasi kok begini,” bebernya. 

“Ya sudah saya ikut Pegi Setiawan saja,” tandasnya. Sebelumnya diberitakan, Pengacara Pegi Setiawan alias Perong, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi bawa-bawa perintah Presiden Jokowi di kasus Vina Cirebon.  

Di mana Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi katakan, ada perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tangani kasus Vina Cirebon. 

 Ia menilai atensi dari Presiden Jokowi seharusnya membuat Mabes Polri dapat bersikap transparan, termasuk dengan mengabulkan permohonan gelar perkara khusus. 

“Ini perintah langsung dari presiden ke Kapolri, apabila Kapolri tidak menindaklanjuti, berarti Kapolri telah melawan perintah presiden,” pungkas salah satu pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6) malam.   

Sebab menurutntya, dengan pelaksanaan gelar perkara khusus nantinya juga dapat semakin membuat terang benderang perkara yang sebelumnya sempat mandek selama 8 tahun. “Presiden mengatakan harus transparan, tapi saya rasa Kapolri akan menindaklanjuti, ini perintah seorang kepala negara,” bebernya. 

Di samping itu, pengacara Pegi lainnya, Toni RM menegaskan pelaksanaan gelar perkara khusus menjadi penting untuk meninjau kembali penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat terhadap kliennya. “Karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong,” bebernya. 

Toni mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.  Misalnya soal ciri-ciri terhadap Pegi alias Perong dalam edaran daftar pencarian orang (DPO), usia, serta kesaksian saksi. 

Bahkan dia katakan, selama ini pihak kepolisian mencari sosok Pegi alias Perong yang memiliki ciri rambut keriting.  Di sisi lain, kata dia, kliennya justru tidak berambut keriting.

 “Kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangunan melainkan di Kepongpongan, Cirebon,” ujarnya. 

Oleh sebab itu, ia berharap dengan adanya gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri semuanya akan menjadi transparan dan tidak ada kejanggalan lagi. “Keraguan kami ini keberatan kami ini akan clear atau tidak dijawab di gelar perkara khusus. 

Terbuka enak dan kami akan support apabila memang benar ada keterlibatan Pegi Setiawan dalam perkara pembunuhan itu ya silahkan coba kami lihat. Keterlibatannya di mana,” kata dia. 

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun.

 Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini. Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.  

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. 

1 2

Reaksi & Komentar

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَن تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ البقرة [189] Listen
They ask you, [O Muhammad], about the new moons. Say, "They are measurements of time for the people and for Hajj." And it is not righteousness to enter houses from the back, but righteousness is [in] one who fears Allah. And enter houses from their doors. And fear Allah that you may succeed. Al-Baqarah ( The Cow ) [189] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi