Kursi Bahlil Digoyang Usai Jokowi Lengser, Pengamat: Kader Cemas Golkar bakal Alami Kemunduran

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Peneliti Charta Politika Indonesia Ardha Ranadireksa menyebut tak heran bila kini ada gugatan terhadap kepengurusan Partai Golkar periode 2024-2029, di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. Mengingat peralihan kursi ketum dari Airlangga Hartarto ke Bahlil cukup kontroversial, diyakini ada cawe-cawe Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).”Memang Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil katakanlah kelahirannya pun cukup kontroversial kemarin-kemarin ya. Ada tudingan memang penempatan Pak Bahlil sebagai ketum juga, katakanlah ditempatkan oleh Pak Jokowi pada saat itu di akhir-akhir masa kepemimpinannya,” tutur Ardha kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Ketika sang ‘sponsor’ lengser, maka Bahlil harus bersiap jika kursi empuknya kini digoyang oleh kader yang tak mendukungnya.

ADVERTISEMENTS

“Artinya ketika Pak Jokowi sudah tidak lagi menjadi penguasa lagi, ada konstelasi Politik yang berubah menurut saya, yang sedikit banyak berimbas juga pada Partai Golkar seperti saat ini, ketika kepemimpinan Pak Bahlil ini kemudian dipertanyakan atau digugat di PTUN,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS

Ardha mengatakan gugatan terhadap kepemimpinan Bahlil saat ini, tak sekadar pertarungan antara faksi semata, melainkan juga upaya penyelamatan partai agar mampu menjaga torehan baik di pemilu mendatang. Para pengurus di jajaran DPP pun diisi oleh sosok yang memiliki citra negatif di publik.

ADVERTISEMENTS

Sebut saja Ketua DPP Bidang Organisasi Yahya Zaini yang pernah tersandung skandal video porno dengan pedangdut Maria Eva pada 2006 silam. Selain itu, ada juga Wakil Ketua Umum Idrus Marham yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

ADVERTISEMENTS

Apalagi, di tangan Bahlil, Golkar tidak bisa mengusung kadernya sendiri di Jawa Barat (Jabar) wilayah yang menjadi kantung suara beringin. Ardha menyatakan wajar bila hal ini terjadi, karena para kader khawatir hal seperti ini akan berdampak terhadap Pemilu di 2029 mendatang.

ADVERTISEMENTS

“Ada legitimasi yang kemudian dipertanyakan, legitimasi itu berbicara masalah politik, masalah kepercayaan, masalah integritas,” tutur dia.

ADVERTISEMENTS

Bahlil Digugat ke PTUN

Hari-hari Menteri ESDM sekaligus Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia sedang tidak tenang beberapa waktu belakangan. Bahlil boleh saja tak menunjukkan raut kecewa atas keputusan Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar Doktor-nya. Tapi belum tentu bisa tenang kalau soal urusan status ketumnya yang digugat ke PTUN.

Gugatan yang dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN atas  akan memasuki sidang perdana pokok perkara pada 20 November mendatang. Kuasa hukum penggugat, Muhamad Khadafi optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan.

“Kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima. Di dalam AD/ART yang sudah disepakati dalam munas periode sebelumnya, sudah disepakati munas periode berikutnya diadakan di bulan Desember,” tutur dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (14/11/2024).

Ia menambahkan, bila ingin memajukan jadwal munas maka harus diubah pada munas periode selanjutnya yang dihelat Desember mendatang.

Dia menjelaskan, gugatan ditujukan kepada Kementerian Hukum selaku pihak yang mengakui kepengurusan Golkar sekarang. Sedangkan partai beringin hanya sebagai pihak terkait. Dalam tahap pemeriksaan persiapan, perwakilan Golkar tidak ikut hadir.

Seandainya gugatan ini dikabulkan, artinya Bahlil berpotensi tersungkur dari pucuk beringin. “Bila SK dari Menkumham dikabulkan maka posisi ketua dikembalikan ke Plt (Pelaksana Tugas) yakni Pak Agus Gumiwang dan Pak Lodewijk sebagai sekjennya. Tak mungkin ke Pak Airlangga karena dia kan sudah mengundurkan diri,” tutur dia.

Khadafi mengatakan, putusan dari gugatan di PTUN diprediksi rampung pada Februari 2025. Seharusnya sebelum ada putusan hukum, maka status quo berlaku di kepengurusan Golkar. “Gugatan kami ini kan ada di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” katanya.

Exit mobile version