BANDA ACEH – TRD diduga telah menipu Maria Lucia Setyowati dan Muin, pasutri lansia yang memiliki aset berupa dua indekos di Tenggilis Lama III B nomor 56 dan Tenggilis Permai IVB, Surabaya, Jawa Timur.Dua aset tersebut sekarang lenyap, Surat Hak Milik (SHM) dikuasai oleh TRD yang merukan anak kos Maria, tanpa ada transaksi jual-beli. TRD setelah menipu diduga menghilang tak diketahui di mana domisilinya.
“Saya itu kalau ingat riwayat dua rumah itu nelongso. Dulu bisa punya beli tanah dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba jadi punya orang lain (TRD),” kata Maria, Jumat (13/9).
Maria menceritakan, dugaan penipuan tersebut bermula sekitar tahun 2017. TRD awalnya menyewa dua kamar kos untuk buka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B yang lokasinya dekat Apartemen Metropolis.
Usaha itu jalan. Meskipun usaha itu di indekos, tapi TRD bisa mempekerjakan karyawan. TRD terbilang penghuni indekos yang paling akrab dengan Maria.
Setelah berjalan beberapa waktu, TRD tiba-tiba datang bilang ingin buka rekening atas nama Maria. Ia ingin menitipkan uang usaha laundry kepadanya supaya uang dari hasil laundry bisa terkumpul.
“Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira dia (TRD) orang baik. Data diri saya berikan ke dia. Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening,” ujarnya.
Hubungan baik itu berlanjut. Sampai akhirnya TRD mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko. TRD janji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.
“Saya setuju wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang. Dia (TRD) ke rumah ngajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Salah saya waktu itu, terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca,” katanya.
Ruko itu akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank. Maria pun membuka penyewaan tempat laundry di Tenggilis Lama III B No 56. Karena saat itu sebagian masih proses renovasi, Maria pindah rumah di rumah lainnya yang berada di gang samping rukonya.
“Dia (TRD) itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima,” ujarnya.
Ditinggal pindah, laundry milik TRD sering tidak buka. Dia juga sering tidak ada di rumah, dan dihubungi mulai sulit.
“Tiba-tiba tahun 2021 petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya. Petugas itu bilang tiga ruko yang sudah terbangun, dua sudah menjadi miliknya dan satu punya TRD. Ternyata surat-surat yang waktu saya tandatangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada dia (TRD),” ungkapnya.
Padahal Maria merasa tidak pernah memberikan tanah itu ke TRD. Kasus ini juga sudah dilaporkan Maria ke Polrestabes Surabaya pada 2022 lalu.
Maria pun sempat menggugat TRD, petugas PPAT, Badan Pertanahan Nasional Perbuatan Melawan Hukum lewat Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, karena domisili TRD tidak jelas pengadilan meminta gugatan tersebut dicabut.
Belakangan diketahui asetnya yang di dekat Apartemen Metropolis ternyata juga sudah milik TRD. Rumah tersebut kabarnya akan dilelang bank. Itu setelah TRD meminjam dana bank Rp 500 juta menggunakan jaminan rumah tersebut, namun cicilannya tidak dibayar.
“Waktu dibilang akan diuruskan IMB, ternyata diganti atas nama dia (TRD). Saya nggak pernah jual, tapi ada akta jual beli,” pungkasnya.