BANDA ACEH – Laporan dugaan pelanggaran administrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York akibat data pemilih ganda ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Migrant Care selaku pelapor memastikan penolakan tersebut. Dalam suratnya, Bawaslu menyatakan tidak bisa melanjutkan laporan tanpa alasan yang jelas.
“Pelaporan kami soal DPT LN New York dinyatakan tidak teregistrasi, karena alasan yang juga tidak diungkapkan dalam surat tersebut,” ujar Koordinator Staf Pengelolaan Data dan Publikasi Migran Care, Trinadwi Yuniarista, kepada wartawan, Jumat (2/2).
Sosok yang kerap disapa Trisna itu menuturkan, Bawaslu hanya menyampaikan alasan normatif menolak laporan Migrant Care.
“Alasannya karena ada unsur materiil yang tidak terpenuhi,” urainya.
Namun ketika Trisna menanyakan lebih lanjut mengenai apa unsur materiil yang tidak lengkap, Bawaslu tidak memberikan jawabannya.
“Kami rasa seluruh unsur materiil telah terpenuhi,” demikian Trisna