Laporan PPB Ditolak Bawaslu RI, Eggi Sudjana: Rasa Keadilan Tak Kami Dapat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang disampaikan Partai Pemersatu Bangsa (PPB) dianggap tidak memenuhi asas keadilan dalam hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PPB, Eggi Sudjana, saat ditemui usai Sidang Putusan Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

ADVERTISEMENTS

“Ya itulah satu fakta ya, rasa keadilan dan rasa kejujuran kebenaran itu kami enggak dapat,” ujar Eggi.

ADVERTISEMENTS

Dia menjelaskan, dirinya merasa tidak mendapat perlakuan yang adil lantaran laporan Parpol lainnya yang terbilang baru sudah diterima.

ADVERTISEMENTS

Sementara, Eggi mengklaim PPB yang berdiri sejak tahun 2001 dan telah menyiapkan diri untuk mengikuti Pemilu Serentak 2024 selama lima tahun terakhir, tidak diterima laporannya.

ADVERTISEMENTS

“Padahal kita datanya sudah lengkap semuanya, tapi ditolak,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Eggi menegaskan bahwa langkah hukum yang diajukan PPB ke Bawaslu RI adalah untuk mendapat keadilan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.

ADVERTISEMENTS

Pasalnya, dipastikan Eggi, PPB telah memenuhi persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol yang diatur di dalam Undang Undang.

Tapi yang membuatnya heran, PPB dinyatakan tidak lengkap dokumennya oleh KPU RI, sehingga tidak bisa melajutkan ke tahapn verifikasi administrasi.

“Di kecamatan itu minimal 50 persen (keterpenuhannya). Misalnya Bogor, ada 14 kecamatan, kan kalau 50 persennya mesti ada 7. Saya berani taruhan apalagi yang di Papua, di NTT, dan lain sebagainya,” demikian Eggi.

Exit mobile version