Laporkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK ke PTUN, Dirut SDR: Anwar Usman Depresi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Langkah Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat pengangkatan Ketua MK, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat (24/11), sinyalkan kondisi psikologisnya sedang depresi.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

ADVERTISEMENTS

“Anwar Usman melakukan langkah lanjutan dengan menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN yang menggantikannya. Ini bagian dari bentuk depresi dirinya,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/11).

ADVERTISEMENTS

Kata Hari, Anwar berada dalam kondisi depresi dan tertekan, karena jabatannya digeser akibat temuan pelanggaran etik, sebagaimana diputuskan Mahkamah Kehormatan MK.

ADVERTISEMENTS

Lanjut Hari, seharusnya Anwar sadar diri dan menjadikan temuan pelanggaran etik sebagai bahan introspeksi.

ADVERTISEMENTS

“Semestinya mantan Ketua MK ini intropeksi diri, jadi Anwar Usman sedang dalam posisi sakit pikiran dan depresi karena kehilangan jabatan,” tegas Hari.

ADVERTISEMENTS

Adapun gugatan ke PTUN DKI Jakarta ini, merupakan manuver kedua Anwar Usman atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK. Sebab sebelumnya, dia juga telah melayangkan surat keberatan kepada MK.

ADVERTISEMENTS

Pergantian kursi Ketua MK yang awalnya diduduki Anwar Usman beralih kepada Suhartoyo dikarenakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Setelah melalui proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman pada awal November 2023 lalu, MKMK memutuskan memberhentikan ipar Presiden Joko WIdodo itu dari jabatan Ketua MK.

Exit mobile version