Senin, 18/11/2024 - 09:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Laporkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK ke PTUN, Dirut SDR: Anwar Usman Depresi

BANDA ACEH -Langkah Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat pengangkatan Ketua MK, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat (24/11), sinyalkan kondisi psikologisnya sedang depresi.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Anwar Usman melakukan langkah lanjutan dengan menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN yang menggantikannya. Ini bagian dari bentuk depresi dirinya,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/11).

Kata Hari, Anwar berada dalam kondisi depresi dan tertekan, karena jabatannya digeser akibat temuan pelanggaran etik, sebagaimana diputuskan Mahkamah Kehormatan MK.

Lanjut Hari, seharusnya Anwar sadar diri dan menjadikan temuan pelanggaran etik sebagai bahan introspeksi.

“Semestinya mantan Ketua MK ini intropeksi diri, jadi Anwar Usman sedang dalam posisi sakit pikiran dan depresi karena kehilangan jabatan,” tegas Hari.

Adapun gugatan ke PTUN DKI Jakarta ini, merupakan manuver kedua Anwar Usman atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK. Sebab sebelumnya, dia juga telah melayangkan surat keberatan kepada MK.

Pergantian kursi Ketua MK yang awalnya diduduki Anwar Usman beralih kepada Suhartoyo dikarenakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Setelah melalui proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman pada awal November 2023 lalu, MKMK memutuskan memberhentikan ipar Presiden Joko WIdodo itu dari jabatan Ketua MK.


Reaksi & Komentar

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ البقرة [196] Listen
And complete the Hajj and 'umrah for Allah. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty. Al-Baqarah ( The Cow ) [196] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi