Sabtu, 16/11/2024 - 23:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lewat Aklamasi, Muhaimin Iskandar Ditetapkan Kembali jadi Ketua Umum PKB Periode 2024-2029

BANDA ACEH –  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menetapkan Muhaimin Iskandar kembali menjadi Ketua Umum periode 2024-2029. Hasil ini berdasarkan ketetapan Muktamar ke-6  Nomor 4/TAP/Mukatamar/PKB 2024. 

“Bismillah, muktamar PKB setelah menimbang dan seturusnya. Mengingat dan seterusnya. Memperhatikan dan seturusnya Memutuskan, menetapkan Dr. HC. Abdul Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum DPP PKB masa bakti 2024-2029, sekaligus mandataris tunggal muktamar PKB tahun 2024,” kata Pimpinan Rapat Pleno Muktamar Jazilul Fawaid di Nusa Dua, Bali, Minggu (25/8).

 

Cak Imin kembali menjadi ketua umum melalui aklamasi. Dia mendapat dukungan dari 38 DPW dalam sidang pleno laporan pertanggungjawaban. 

 

Sebelumnya, sebanyak 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta dan memohon kepada Muhaimin Iskandar untuk lanjut menjabat sebagai ketua umum PKB. Hal itu disampaikan para DPW dalam sesi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

 

Sidang pleno kedua ini dipimpin oleh Ida Fauziah. Setiap DPW membacakan pandangan umumnya. Setelah itu disetujui oleh seluruh peserta Muktamar. 

 

“Apakah laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat, DPP PKB dapat disetujui? Dapat disetujui? Dapat disetujui?,” kata Pimpinan Sidang Pleno Muktamar PKB 2024 Ida Fauziah di Nusa Dua, Bali, Sabtu (24/8).

 

“Setuju,” jawab peserta Muktamar. 

 

“Yang berikutnya, meminta Bapak Muhaimin Iskandar melanjutkan kepemimpinan DPP PKB sebagai ketua umum periode 2024-2029. Apakah dapat disetujui?,” tanya lagi Ida.

 

“Setuju,” timpal peserta Muktamar 

 

“Yang berikutnya, meminta Bapak Muhaimin Iskandar sebagai mendataris tunggal Muktamar PKB di Bali tahun 2024, apakah dapat disetujui? apakah dapat disetujui? apakah dapat disetujui?,” kata Ida.

 

“Setuju,” jawab peserta Muktamar.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi